Kepergok Mesum dengan Warga Sendiri, Kepala Desa Jadi Omongan Sekampung, Akhirnya Dicopot Bupati
Dugaan perzinahan dan perselingkuhan yang dilakukan THS mencuat dan warga melakukan aksi unjuk rasa ke kantor bupati.
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Seorang oknum kepala desa di Deliserdang jadi bahan pergunjingan warganya karena telah berzina.
Dia kemudian dipecat oleh bupati setelah mengaku berzina dengan warganya sendiri.
Seperti apa kisah lengkapnya?
Baca juga: Temui Pria Kenal di Facebook, 1 Remaja & 2 Bocah Naik Ojol dari Grobogan ke Purworejo, Orangtua Syok
Baca juga: Pria Ini Takut Ketahuan Selingkuh, Rela Ubah Wajah Kekasih Gelapnya Jadi Nenek-nenek Pakai Aplikasi
Seorang oknum kepala desa di Deliserdang dipecat lantaran kepergok berbuat zina.
Oknum kepala desa bernama THS (53) menjadi pergunjingan warga sekitar lantaran terbongkar melakukan hubungan perzinaan dengan warganya sendiri.
Akibat perzinaan tersebut sang kepala desa kini dipecat oleh Bupati Deliserdang.
Pertanggal 1 Juni 2022 ia pun tidak lagi menjabat sebagai Kades karena telah diberhentikan sementara oleh Bupati Ashari sesuai dengan SK Bupati nomor 510 tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Perdamean.
Informasi yang dihimpun adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Deliserdang yang menjadi dasar dari pemberhentian sementara terhadap THS ini.
"Ia sudah ada LHPnya dan itulah yang menjadi dasar keputusan Bupati."
"Hasilnya dia diberhentikan sementara," ucap Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang, Edwin Nasution Rabu, (1/6/2022).

Edwin mengaku semenjak kasus dugaan perzinahan dan perselingkuhan yang dilakukan THS mencuat dan warga melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati pihaknya langsung melakukan tindaklanjut.
Diakui kalau kasus tersebut juga sempat menjadi atensi Bupati.
Dianggap kalau perbuatan THS sudah meresahkan banyak masyarakat.
"Dia sudah kita panggil dan periksa.
Ya dia datang. (apakah dia mengakui perbuatannya?) kalau itu kode etik pemeriksaanlah.
Tapi yang jelas dapat diyakinilah apa yang diduga selama ini dan itu telah membuat keresahan dimasyarakat," ucap Edwin.
Edwin menyebut apa yang dilakukan THS sudah melanggar apa yang tertuang dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Bupati.
Ia menyebut sudah selayaknya setiap Kepala Desa menjadi pamong dan contoh untuk yang baik untuk masyarakatnya.
Oknum Kades THS sempat merayakan dan mendapatkan ucapan selamat dari para keluarga usai dilantik kembali menjadi Kades untuk periode ketiganya pada 20 Mei lalu.
Dari salah satu akun Facebook warga terlihat kalau pada 20 Mei lalu ia sempat berfoto gagah dengan didampingi istri dan para keluarganya yang lain menggunakan pakaian seragam Kepala Desa.
Baca juga: Mantan Istri Kirim Video Syur Mereka ke Istri Barunya, Pria Ini Syok: Padahal Sudah Janji Dihapus
Baca juga: Pernikahan Rusuh, Pengantin Wanita Mendadak Pecah Ketuban, Melahirkan Bayi di Hari Resepsi
Lurah di Gowa Tolak Jenazah Untuk Dimandikan Lantaran Uang Kurang

Kisah pilu terjadi di Gowa saat jenazah ditolak dimandikan karena uang kurang.
Jenazah tersebut adalah seorang wanita bernama Irma yang meninggal pada 20 Mei 2022 lalu.
Keluarga Irma termasuk keluarga yang kurang mampu sehingga kesulitan membayar biaya memandikan jenazah.
Jenazah ditolak untuk mandikan oleh pihak kelurahan karena keluarganya hanya mampu menyediakan uang sebesar Rp 700.000.
Sedangkan pihak kelurahan meminta Rp 900.000.
"Uang kami kurang 200 ribu dan hari itu kami sudah telpon pak Lurah tapi Pak Lurah ngotot mengatakan tidak bisa,
Karena sudah aturan pembayaran sebanyak Rp 900 ribu dalam hal proses pemandian jenazah" kata Daeng Sija, keluarga mendiang Irma, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/5/2022).
Penolakan ini sempat menimbulkan reaksi dari warga.
Pada Selasa (24/5/2022), sejumlah kerabat korban sampai mendatangi Kantor Lurah Kalaserena.
Mereka ingin meminta pertanggungjawaban dari lurah atas penolakan pengurusan jenazah.
Sedangkan Lurah Kalaserena Bakri Imba mengakui adanya aturan membayar Rp 900.000 untuk biaya memandikan jenazah warga.
Aturan ini diklaimnya sudah disepakati bersama.
"Memang kami telah membentuk pengurus yang bertugas mengurus jenazah warga yang meninggal dunia dan ada penetapan Rp 900.000 yang telah disepakati bersama," sebut Bakri saat dihubungi Kompas.com.
Dengan adanya kejadian ini, Bakri menyatakan akan meninjau ulang aturan tersebut.
"Aturan ini jelas akan kami revisi dan tentunya harus melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama serta pengurus pemulasaran jenazah kelurahan agar hal ini tidak terulang" kata Bakri.
(Tribun-Medan.com/Indra Gunawan)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SEMPAT Tampil Gagah setelah Terpilih Ketiga Kalinya, Kades Pardamean Akhirnya Diberhentikan Bupati.