Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Apakah Tahun Ini Ditetapkan Sebagai Hari Libur? Ini Keterangannya
Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni, apakah tahun ini bakal ditetapkan sebagai hari libur nasional? Simak keterangannya.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni, apakah tahun ini bakal ditetapkan sebagai hari libur nasional? Simak keterangannya.
Setiap tanggal 1 Juni, Indonesia memperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.
Hari Lahir Pancasila ditandai oleh pidato yang dilakukan oleh Presiden pertama Indonesia, Soekarno pada 1 Juni 1945.
Dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan), Soekarno menyampaikan pidato tentang konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia.
Pancasila dikenal sebagai dasar negara sekaligus pedoman hidup warga negara Indonesia dalam bermasyarakat hingga saat ini.
Baca juga: Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2022, Bagikan Ucapan Ayo Bangkit Bersama di Facebook, Instagram

Apakah Tanggal 1 Juni 2022 Ditetapkan Sebagai Hari Libur?
Dikutip dari setkab.go.id, tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari libur nasional sebagai peringatan Hari Lahir Pancasila.
Hal ini berdasarkan keputusan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk Tahun 2022 dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Keputusan ini diberlakukan sebagai bagian dari keputusan kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Sejarah Hari Lahir Pancasila
Sejarah Hari lahir Pancasila bermula dari kekalahan Jepang pada Perang Pasifik.
Jepang berusaha mendapatkan hati masyarakat dengan menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia.
Mereka membentuk sebuah lembaga yang tugasnya mempersiapkan kemerdekaan.
Lembaga ini dinamai Dokuritsu Junbi Cosakai.
Dalam sidang pertamanya pada 29 Mei 1945 yang diadakan di Gedung Chuo Sangi In (sekarang Gedung Pancasila), para anggota membahas mengenai tema dasar negara.
Sidang berjalan sekitar hampir 5 hari dan pada 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan ide serta gagasannya terkait dasar negara Indonesia.
Soekarno menamai dasar negara Indonesia sebagai “Pancasila”.
Pancasila terdiri dari bahasa sansekerta yaitu "Panca" berarti 'lima' dan "syla" berarti 'batu sendi' atau 'alas dasar'.
Dikutip dari bpid.go.id, pada saat itu Soekarno menyebutkan lima dasar untuk negara Indonesia.
Yakni Sila pertama “Kebangsaan”, sila kedua “Internasionalisme atau Perikemanusiaan”, sila ketiga “Demokrasi”, sila keempat “Keadilan sosial”, dan sila kelima “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, maka Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk sebuah panitia yang disebut sebagai panitia Sembilan.
Panitia sembilan terdiri dari Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.
Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Pada sidang tersebut disetujui, Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
Karena Pancasila dicetuskan oleh Soekarno dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945, maka sejak itulah tanggal 1 Juni 1945 diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Menurut instruksi yang dikeluarkan Presiden Republik Indonesia No.12/1968 pada 13 April 1968, tata urutan dan rumusan Pancasila yang sah adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(*)
(Tribunnews.com/Oktavia WW)