Breaking News:

RATUSAN CPNS Mengundurkan Diri, Kemenhub Terbanyak, BKN Akan Beri Sanksi, Alasan Bermacam-macam

Ratusan CPNS yang diterima pemerintah mengundurkan diri, Kemenhub terbanyak, BKN akan beri sanksi, alasan mundur bermacam-macam.

Editor: Dhimas Yanuar
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ratusan CPNS yang diterima pemerintah mengundurkan diri, Kemenhub terbanyak, BKN akan beri sanksi, alasan mundur bermacam-macam. 

TRIBUNSTYLE.COM - Ratusan CPNS yang diterima pemerintah mengundurkan diri, Kemenhub terbanyak, BKN akan beri sanksi, alasan mundur bermacam-macam.

Tak semua calon pegawai negeri sipil yang lolos tes mundur dari jabatan yang mereka terima.

Seperti laporan terbaru dari BKN ini. 

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, terdapat ratusan calon pegawai negeri sipil (PNS) yang lolos pada tahun 2021, mengundurkan diri.

Baca juga: Tak Lagi Jadi Artis, Mantan Personel Cherrybelle Ini Banting Stir Jadi PNS, Begini Kehidupannya Kini

Baca juga: Sebut Ada 6 Korban Meninggal Terkait CPNS Bodong, Pengacara Olivia Nathania: Ini Rekayasa Apalagi?

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (AtjehCyber.com)

Menurut Satya para CPNS tersebut mundur dengan alasan yang bermacam-macam.

Namun Satya enggan mengungkapkan secara rinci terkait detail alasan mundurnya para CPNS tersebut.

"Ya alasannya macam-macam," kata Satya dilansir Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Berdasarkan data yang Satya miliki, ada total 105 orang CPNS yang mengundurkan diri.

Sementara itu untuk pelamar yang lolos CPNS 2021 mencapai 112.514 orang.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi yang CPNS-nya menjadi paling banyak mengundurkan diri, yakni 11 orang.

Menurut Satya mundurnya para CPNS yang telah dinyatakan lolos tersebut akan merugikan pemerintah.

Karena formasi instansi yang seharusnya terisi justru menjadi kosong.

Tak hanya itu, biaya yang harus dikeluarkan negara saat penerimaan CPNS juga cukup besar.

Oleh karena itu Satya menegaskan bahwa para CPNS yang mengundurkan diri tersebut nanti akan diberi sanksi.

Aturan pemberian sanski tersebut juga sudah tercantum dalam ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Tags:
BKNPNSKemenhub
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved