Breaking News:

Sempat Mengelak, Rezky Aditya Akhirnya Ditetapkan Pengadilan Sebagai Ayah Kandung Anak Wenny Ariani

Rezky Aditya kali ini sudah tak bisa menutupi fakta yang ada atas tuntutan Wenny Ariani.

Penulis: Vidya Audina Gesty Arinda
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
YouTube/Crazy Nikmir REAL - Instagram/therealrezky_adhitya
Tok! Rezky Aditya tak dapat mengelak sebagai ayah kandung dari anak Wenny Ariani 

TRIBUNSTYLE.COM - Rezky Aditya kali ini sudah tak bisa menutupi fakta yang ada atas tuntutan Wenny Ariani.

Rezky Aditya yang disebut memiliki anak di luar pernikahannya dengan Citra Kirana, ternyata terbukti.

Wenny Ariani yang dulu sempat dekat dengan Rezky Aditya berhasil membuktikan omongannya jika sang putri benar-benar anak biologis Rezky Aditya.

Pengakuannya itu makin diperkuat oleh keputusan pengadilan baru-baru ini.

Jika sebelumnya, Rezky Aditya sempat menolak fakta tersebut hingga menyebut kasus itu merugikan dirinya, kini kasus tersebut telah memasuki babak baru.

Anak Wenny Ariani resmi ditetapkan sebagai anak kandung Rezky Aditya
Anak Wenny Ariani resmi ditetapkan sebagai anak kandung Rezky Aditya (Instagram @thereal_rezkyadhitya/YouTube ESGE ENTERTAINMENT)

Baca juga: Sempat Diterpa Isu Miring, Citra Kirana Beber Alasan Percaya dengan Rezky Aditya, Hal Ini jadi Kunci

Baca juga: Wenny Ariani Angkat Bicara Soal Perubahan Sikap Kekey saat Tahu Rezky Aditya Bukan Ayahnya

Di mana Pengadilan Tinggi Banten, akhirnya menyetujui gugatan Wenny Ariani dan menyatakan kalau Rezky Aditya ayah kandung dari Naira Kaemita Tarekat atau Kekey.

Putri Rezky Aditya itu adalah hasil hubungan tanpa pernikahan dengan Wenny Ariani.

Pengadilan Tinggi (PT) Banten dalam amar putusannya menyatakan anak perempuan bernama Naira Kaemita Tarekat, lahir di Jakarta tanggal 03 Maret 2013 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan No.3174 LT-15032016-0133 tanggal 6 Desember 2016 adalah anak biologis dari Tergugat (Rezky Aditya)/Terbanding selama ia Tergugat/Terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (24/5/2022).

Putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH.

Diketahui putusan mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.

Saksi penggugat menjelaskan kalau anak yang lahir di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan serta dengan ayahnya.

Yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Citra Kirana percaya dengan Rezky Aditya meski diterpa masalah

Beberapa waktu lalu, nama Rezky Aditya hangat diperbincangkan.

Hal itu terjadi setelah heboh pengakuan seorang wanita bernama Wenny Ariani mengaku memiliki anak dari suami Citra Kirana tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Wenny ArianiRezky AdityaCitra Kirana
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved