Peraturan Baru Naik Kereta Api PT KAI, Lengkap Vaksin Kedua dan Ketiga Tidak Wajib Antigen/RT-PCR
Cek peraturan baru naik kereta api PT KAI, sudah lengkap vaksin kedua dan ketiga tidak wajib Antigen/RT-PCR.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Cek peraturan baru naik kereta api PT KAI, sudah lengkap vaksin kedua dan ketiga tidak wajib Antigen/RT-PCR.
Pemerintah menetapkan peraturan baru bagi para penumpang kereta api.
Diketahui terdapat persyaratan terbaru naik kereta api antarkota yang berlaku mulai 18 Mei 2022.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang persyaratan naik kereta api antarkota.
Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat, Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Tak Perlu PCR atau Antigen, Syarat Cuma 1
Baca juga: Secara Resmi Presiden Jokowi Izinkan Masyarakat Indonesia Lepas Masker di Luar Ruangan

Dalam aturan tersebut dijelaskan, penumpang yang sudah vaksin kedua dan ketiga, tidak diwajibkan melampirkan hasil rapid test antigen/RT-PCR.
Syarat Terbaru Naik Kereta Antar Kota
Mengutip dari Instagram @kai_121, berikut syarat terbaru naik kereta antar kota:
1. Penumpang sduah vaksin dosis kedua dan ketiga (booster), tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Penumpang yang baru divaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil rapid test antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam), sebagai syarat perjalanan.
3. Anak-anak usia di bawah 6 tahun, dikecualikan dalam kewajiban vaksin dan skrining, dengan wajib didampingi pendamping dewasa yang memenuhi syarat perjalanan KA.
4. Untuk penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis/komorbid, wajib melampirkan hasil negatif antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam) dan surat keterangan dokter RS Pemerintah, yang menjelaskan kondisinya belum atau tidak dapat divaksin.
Protokol Kesehatan:
1. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, menutupi hidung, mulut dan dagu selama perjalanan kereta api dan di lingkungan stasiun.
2. Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
3. Menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
4. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah secara langsung atau melalui telepon.
5. Wajib mengunduh aplikasi peduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
--
Simak aturan baru naik pesawat, perjalanan dalam dan luar negeri kini tak perlu PCR atau Antigen, syaratnya cuma satu.
Berikut ini aturan terbaru naik pesawat yang mulai berlaku hari ini, Rabu (18/5/2022).
Pemerintah melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri, termasuk naik pesawat.
Baca juga: Secara Resmi Presiden Jokowi Izinkan Masyarakat Indonesia Lepas Masker di Luar Ruangan
Baca juga: Kabar Baik! Aturan Terbaru Arab Saudi Kini Tak Wajib Kenakan Masker dan Karantina Dihapus

Mengutip Kontan.co.id, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan jika pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan vaksin lengkap tidak perlu lagi untuk menunjukkan hasil tes PCR maupun antigen.
Pernyataan tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (17/5/2022).
Mengutip setkab.go.id, Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito juga menegaskan bahwa pemerintah menghapus kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri bagi mereka yang telah mendapatkan dosis vaksin lengkap.
"Elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19, yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022," ujar Wiku.
Mengutip Kompas.com, Wiku menyebut jika keputusan ini diambil sebagai langkah awal untuk transisi masa pandemi menjadi endemi.
"Nanti kalau kita lihat ke depannya kondisi penularan kasus Covid 19 makin lama makin terkendali, yang masuk rumah sakitnya makin lama makin sedikit, kesadaran masyarakat menjaga kesehatan dirinya sendiri semakin tinggi, kita juga bisa melakukan langkah-langkah relaksasi lainnya yang secara bertahap membuat hidup kita semakin normal," terangnya.
Meski begitu, Wiku menambahkan, akan melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat seperti penerapan protokol kesehatan.
Sebab, tambahnya, pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO.
(*)
(Tribunnews.com, Renald)(Kontan.co.id, SS. Kurniawan)(Kompas.com, Wasti Samaria Simangunsong)
(*)
(Tribunnews.com/Farrah Putri)