PROFIL Lily Wahid Adik Gus Dur yang Meninggal Dunia, Dimakamkan di Tebuireng Jombang Pagi Ini
Inilah profil Lily Wahid adik kandung dari Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau biasa disapa Gus Dur.
Editor: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Inilah profil Lily Wahid adik kandung dari Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau biasa disapa Gus Dur.
Lily Khodijah Wahid, adik kandung Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, tutup usia pada Senin (9/5/2022) kemarin.
Kabar ini dikonfirmasi oleh Nahdlatul Ulama (NU) melalui media resmi NU Online.
"Betul, Mas," ujar Ketua LTN Infokom dan Publikasi Pengurus Besar NU, Ishaq Zubaedi, dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com.
Lily berpulang pada usia 74 tahun di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, pada pukul 16.28 WIB.
Jenazah akan disemayamkan di West Covina, Kota Wisata Cibubur, Bogor, sebelum dibawa ke Jawa Timur, Selasa (10/5/2022).
Jenazah Lily dikebumikan di Pesantren Tebuireng Jombang, Jawa Timur pagi ini, Selasa, (10/5/2022).
Baca juga: Mengenang 12 Tahun Gus Dur Wafat, Ini Profil Abdurrahman Wahid, Cendekiawan yang Humoris
Baca juga: Raffi Ahmad Peringati Haul Gus Dur ke-12, Jadikan eks Presiden RI ke-4 Sebagai Idola, Ini Alasannya

Lantas, siapa sebenarnya sosok Lily Khodijah Wahid?
Dilansir TribunStyle.com dari berbagai sumber, inilah profil Lily Khodijah Wahid.
Profil
Diberitakan Antara, Senin (9/5/2022), Lily Wahid lahir di Jombang pada 4 Maret 1948.
Lily Wahid pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Syuro Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pada pemilihan umum (Pemilu 2009), Lily melenggang ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah memenangkan pertarungan di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur II.
Sebagai anggota DPR periode 2009-2014, Lily Wahid ditempatkan di Komisi I yang membidangi sejumlah kementerian.
Antara lain Kementerian Luar Negeri Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia, Badan Intelijen Negara, Kementerian Pertahanan, dan TNI.
Lily Wahid pernah diberhentikan PKB dari keanggotaan di DPR, apa sebabnya?
Diberitakan Harian Kompas, 4 Oktober 2012, Lily Wahid dan Effendy Choirie, koleganya dari Fraksi PKB sempat diberhentikan oleh partainya dari keanggotaan di DPR pada 2 Februari 2011.
Salah satu alasannya adalah Lily Wahid dan Effendy Choirie sering memberikan suara berbeda dengan yang digariskan PKB.
Hal ini paling tidak tampak dalam voting (pengambilan suara terbanyak) pada rapat paripurna pembentukan panitia khusus angket mafia pajak pada 22 Februari 2011 dan Pansus Angket Bank Century pada 3 Maret 2010.
Namun, keduanya tak tinggal diam. Lily Wahid dan Effendy Choirie kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Pada 31 Mei 2011, PN Jakpus menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut.
Lily Wahid menempuh beberapa jalur pengadilan.
Alasannya, PN Jakpus tak berwenang mengadili gugatan tersebut karena belum melalui penyelesaian internal di PKB, yaitu melalui Majelis Tahkim PKB.
Atas putusan itu, Lily Wahid dan Effendy Choirie mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi juga ditolak.
Lily Wahid juga pernah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan ketentuan recall atau pemberhentian anggota DPR dan anggota parpol di dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya Pasal 213 Ayat (2) huruf e dan h.
Namun, permohonan tersebut juga ditolak MK.
Setelah melalui perjalanan panjang dengan menempuh beberapa jalur pengadilan, akhirnya Lily Wahid dan Effendy Choirie menang.

Lily Wahid Menang
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB saat itu, Muhaimin Iskandar terkait pemberhentian dua anggota fraksinya tersebut dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Pada 3 Oktober 2012, PTUN Jakarta menyatakan menolak gugatan Muhaimin dan Sekretaris Jenderal DPP PKB Imam Nachrawi terhadap Ketua DPR Marzuki Alie.
Marzuki digugat karena selaku pimpinan DPR tidak meneruskan surat recall atau pemberhentian Lily Wahid dan Effendy Choirie dari keanggotaan di DPR kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam perkara tersebut, Lily Wahid dan Effendy Choirie menjadi tergugat intervensi. Gugatan yang diregister dengan nomor perkara 90/G/2012/PTUN-JKT tertanggal 4 Juni 2012 itu diputus dengan cepat.
Penolakan PTUN ini diapresiasi oleh Lily. "Saya melaksanakan tugas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dilindungi oleh UUD 1945. Partai tak berhak melakukan PAW (penggantian antarwaktu) dalam menjalankan tugas saya," ujar Lily.
(Kompas.com/Dandy)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul: Meninggal Dunia, Berikut Profil Lily Wahid Adik Kandung Gus Dur