Lebaran 2022
Malam Takbiran Menyambut Lebaran, Jangan Lupa Zakat Fitrah, Ini Besaran yang Harus Dibayar
Malam takbiran menyambut Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2022, jangan lupa zakat fitrah, simak besaran yang wajib dibayar.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Malam takbiran menyambut Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2022, jangan lupa zakat fitrah, simak besaran yang wajib dibayar.
Bulan Ramadhan 1443 H atau 2022 telah mencapai ujungnya.
Umat muslim akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Menjelang Lebaran, ada satu kewajiban umat muslim untuk dilakukan, yakni zakat fitrah.
Hal itu sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, sebagai berikut.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.
Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
Baca juga: Bagaimana Jika Lupa Membayar Zakat Fitrah Sebelum Sholat Idul Fitri? Begini Penjelasannya
Baca juga: Menjelang Idul Fitri, Simak 5 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan dalam Membayar Zakat Fitrah

Adapun zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk sembako, seperti beras, atau uang.
Zakat sendiri artinya adalah membagikan harta kepada golongan yang berhak menerimanya, yakni fakir miskin dan sebagainya.
Mengutip laman resmi Baznas.go.id, besar zakat fitrah yang dibayarkan setiap orang adalah setara dengan beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter.
Beras yang dizakatkan setidaknya harus sama atau lebih baik kualitasnya dengan yang dimakan sehari-hari oleh orang yang berzakat.

Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi, telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang.
Adapun besaran uang yang digunakan untuk zakat fitrah setara dengan 1 sha gandum, kurma, atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Pembayaran zakat fitrah menggunakan uang tunai, besarannya mungkin bisa berbeda-beda.
Jumlah uang yang dizakatkan harus sesuai dengan harga beras maupun makanan pokok lainnya di wilayah masing-masing.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Jika dalam sebuah keluarga terdapat 3 orang, berarti zakat yang dikeluarkan sebesar Rp 135 ribu.
Contoh lainnya, daerah Yogyakarta menetapkan besaran zakat fitrah berupa uang tunai yakni sekitar Rp 30 ribu.
Sementara itu, Baznas Kota Semarang menginformasikan bahwa besaran zakat fitrah 2022 atau pada bulan Ramadhan 1443 H yaitu sebesar Rp 35 ribu per jiwa.
Demikian pula untuk wilayah lain, besar uang tunai harus mengikuti harga 2,5 kg beras atau makanan pokok di wilayah tersebut.

Kapan Waktu Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah?
Zakat fitrah juga berfungsi untuk mensucikan jiwa orang yang berpuasa.
Selain itu, dimaksudkan pula untuk membahagiakan hati fakir miskin pada hari raya Idul Fitri sehingga juga bisa marayakan Idul Fitri tanpa khawatir kekurangan makanan.
Lantas kapan waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah?
Terkait waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah, Lembaga Amil Zakat Solo Peduli, Moh Abdul Kholiq Hasan, memberikan penjelasan singkat.
Hal itu ia sampaikan lewat video OASE YouTube Tribunnews yang diunggah pada 2021.
Menurutnya, ada beberapa pendapat dari ulama soal waktu yang tepat membayar Zakat Fitrah.
"Tentu ada perbedaan di antara ulama, tapi kita ambil pendapat yang moderat.
Sejak masuk di Ramadhan, ada yang mengatakan boleh, mencicil selama bulan Ramadhan.
Tentunya, afdalnya adalah di akhir-akhir bulan Ramadhan, sampai batas akhirnya adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri," terangnya.
Jadi, selama belum ditegakkan salat Idul Fitri, itu bisa dilaksanakan Zakat Fitrah.
Kenapa pembayarannya di akhir Ramadhan?
Harapannya adalah tidak ada orang yang susah makan pada Hari Raya Idul Fitri.
Simak video selengkapnya berikut ini.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
Baca artikel terkait zakat fitrah di sini