Breaking News:

BEDA dengan Rossa, DJ Una Justru Ogah Kembalikan Uang Hasil Manggung dari DNA Pro, Ini Alasannya

Beda dari penyanyi Rossa, DJ Una justru enggan kembalikan uang hasil manggung dari DNA Pro, alasannya terkuak.

WartaKota/Tribunnews
Tidak seperti Rossa, DJ Una enggan kembalikan uang hasil manggung dari DNA Pro. 

TRIBUNSTYLE.COM - Beda dari penyanyi Rossa, DJ Una justru enggan kembalikan uang hasil manggung dari DNA Pro, alasannya terkuak.

DJ Una telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Wanita pemilik nama lengkap Putri Una Astari Thamrin itu diperiksa selama sembilan jam sebagai saksi dan korban investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi.

Dia dicecar 35 pertanyaan terkait DNA Pro oleh tim penyidik Bareskrim Polri.

"Lancar semua. Saya mau terima kasih juga sama semua penyidik yang sangat baik dan ramah," kata DJ Una usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin, 26 April 2022.

Baca juga: HARI Ini DJ Una Siap Diperiksa Polisi Jadi Saksi Kasus Trading Ilegal DNA Pro, Ternyata Juga Member

Baca juga: JADI Korban Trading Ilegal, DJ Una Laporkan DNA Pro ke Mabes Polri, Kuasa Hukum: Lagi Siapkan Bukti

DJ Una enggan kembalikan uang hasil manggung dari DNA Pro.
DJ Una enggan kembalikan uang hasil manggung dari DNA Pro. (WartaKota)

Dalam kesempatan itu, DJ Una mengaku menerima uang hasil manggung dari acara DNA Pro.

Namun, ada perbedaan sikap dengan artis-artis lain yang juga manggung atas undangan DNA Pro.

Jika artis lain seperti Rossa mengembalikan honor hasil manggung dari DNA Pro, tidak dengan DJ Una.

Dia justru dikabarkan tidak akan dikembalikan pada tim penyidik Bareskrim Polri.

Hal itu dikatakan langsung oleh kuasa hukum DJ Una, Yafet Rissy. Ia menyebut honor yang diterima sang klien bukan aliran dana yang bersifat ilegal.

"Enggak ada pengembalian uang dan dana karena tidak ada aliran dana yang ilegal.

Semua diterima sebagai seniman profesional," jelas Yafet Rissy di Bareskrim Polri.

Atas kejadian itu, DJ Una mengaku akan lebih berhati-hati untuk mengeluarkan uang nya melakukan investasi melalui platform trading

"Pasti saya akan lebih berhati-hati dalam investasi, enggak akan mudah percaya orang yang baru," ungkap DJ Una.

Sementara itu, sang pengacara Yafet Rissy menyebut sang klien dicecer sebanyak 35 pertanyaan di bagi dalam dua bagian.

Ternyata, selaian ikut dalam acara DNA Pro, DJ Una turut diperiksa sebagai korban dalam robot trading DNA Pro.

"Tadi diperiksa dengan 35 pertanyaan dalam 2 bagian utama. pertama sebagai korban kedua sebagai saksi," kata Yafet.

Sebelumnya, DJ Una pun telah mengakui jika dirinya sempat mengisi sebuah acara dan mendapat bayaran dari salah seorang anggota DNA Pro.

Ia kala itu diundang untuk melakukan pekerjaannya sebagai seorang DJ.

"Saya ga tau siapa yang bayar tapi saya diundang," tutur DJ Una.

"Udah (menerima uang), Udah perform juga," pungkasnya.

DJ Una sendiri tidak membeberkan berapa bayaran yang diberikan kala ia manggung sebagai Disjoki.

Baca juga: Ini Sidrap Bos, 6 Fakta DJ Una Disawer Rp 84,5 Juta Plus Cincin & Gelang, Uang Dihambur Bertebaran

Untuk diketahui, nama DJ Una sendiri ikut terseret kasus robot trading DNA Pro.

DJ Una dikabarkan menjadi Brand Ambassador dari DNA Pro karena kabarnya, ia sempat mempromosikan robot trading itu di media sosialnya.

Namun, pihak DJ Una menepis dugaan tersebut, sebab dirinya bahkan menjadi korban dalam robot trading tersebut.

Yafet Rissy, pengacara Putri Una, membantah kliennya adalah brand ambassador DNA Pro.

"Klien kami bukan brand ambassador dan affiliator, tapi korban DNA Pro," kata Yafet Rissy di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).

Putri Una mengaku ikut bergabung dan menanamkan uangnya hingga Rp 700 juta ke DNA Pro.

"Putri Una adalah korban manipulasi, bujuk rayu, tipu muslihat yang dilakukan DNA Pro Akademi," ucap Yafet Rissy.

Putri Una mengenal robot trading DNA Pro dan Hoki Irjana, pemiliknya, saat diundang tampil sebagai disc jockey medio Juli 2021.

"Hoki Irjana mengenalkan DNA Pro Akademi ke Putri Una, sekaligus menawarkan ikut trading," kata Yafet Rissy.

Putri Una ikut-serta setelah Hoki Irjana menunjukan surat izin operasi DNA Pro dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Hal itu membuat Putri Una yakin," ujarnya. Hoki Irjana bahkan membuatkan akun untuk Putri Una menggunakan uang pribadinya sebesar 600 US Dolar (setara dengan Rp 8,6 juta).

Hoki Irjana kemudian membuat dua akun kosong dan menciptakan sekitar 10 downline untuk Putri Una.

"Ini sudah multilevel marketing, tujuannya untuk mencari investor tambahan supaya ikut trading ini," kata Yafet Rissy.

DJ Una menjadi korban DNA Pro
DJ Una menjadi korban DNA Pro (Instagram @putriuna)

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Investasi DNA Pro Seret Nama Artis, Ivan Gunawan, Rizky Billar, Billy Syahputra

Sejak Juli hingga Desember 2021, Putri Una kemudian mengajak keluarga dan teman-temannya supaya menyertakan uang dalam akun tersebut.

Medio Januari 2022, Putri Una dan teman-temannya menginvestasikan lagi uangnya hingga Rp 300 juta.

"Total dananya sampai Rp 1,3 miliar," ucap Yafet Rissy.

Dari jumlah itu, Putri Una sempat menerima Rp 623 Juta dari DNA Pro sebagai bagian 'keuntungan'.

"Ketika DNA Pro diketahui bermasalah, Putri Una ingin mengambil sisa uangnya sebesar Rp 700 juta, tapi tidak bisa," katanya.

Untuk diketahui, hingga saat ini, setidaknya ada 6 orang publik figur yang telah diperiksa terkait kasus DNA Pro hingga akhir pekan kemarin.

Mereka adalah Ivan Gunawan, Rossa, Rizky Billar, Lesti Kejora, Yosi Mokalu alias Yosi Project Pop dan Nowela.

Beberapa publik figur tersebut juga telah mengembalikan uang yang diduga adalah hasil penipuan dari DNA Pro untuk disita sementara.

Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.

Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.

Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.

Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

(Tribunnews/Fauzi)

Artikel ini diolah dari Tribunnews dengan judul: DJ Una Tak Akan Kembalikan Uang Honor Manggung dari DNA Pro, Mengapa?

Baca artikel lainnya terkait DJ Una di sini>>

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
DJ UnaRossaPutri Una Astari ThamrinDNA ProTribunStyle.com
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved