8 Bulan Rehab Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Akhirnya Bebas, Kuasa Hukum: Sudah Pulang
Usai menjalani 8 bulan rehabilitasi karena kasus narkoba, pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akhirnya dibebaskan.
Penulis: Abi Rizki Alviandri
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Usai menjalani 8 bulan rehabilitasi karena kasus narkoba, pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akhirnya dibebaskan.
Masa rehab mereka resmi berakhir pada 29 Maret 2022 silam.
Namun, keduanya masih harus menghadapi hukuman 1 tahun penjara sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: TEPIS Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie, Sahabat Kuak Fakta Ini: Wong Keduanya Adem Ayem
Informasi selesainya masa rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikonfirmasi oleh kuasa hukum mereka, Waode Nur Zainab.
"Sudah selesai, memang programnya itu (cuma) sampai di bulan Maret kemarin," ungkap Waode Nur Zainab, dikutip dari YouTube Populer Seleb (21/4/2022).
Sebelumnya dikabarkan, Nia Ramadhani dan Ardhi Bakrie harus menjalani rehabilitasi selama 8 bulan di fasilitas Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat, sejak 11 Juli 2021.
Putusan hasil banding Mahkamah Agung pada 29 Maret 2022 meresmikan selesainya masa rehabilitasi tersebut.
"8 bulannya itu mestinya sampai 10 Maret ya, sementara keputusannya tanggal 29 (Maret 2022), artinya sudah selesai," lanjut Zainab.
Sekarang, Zainab mengatakan bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tengah menghabiskan waktu bersama.
"Ya sudah pulang, istirahat di suatu tempat." ungkap Zainab.
Meskipun begitu, pasangan suami istri ini tetap harus menjalani hukuman selama 1 tahun di penjara.

Baca juga: Heboh Kabar Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie, Asisten Angkat Bicara, Minta Doa Cepat Selesai
Baca juga: Kondisi Nia Ramadhani Setelah Divonis Penjara, Rindu Anak-anak, Sedih hingga Khawatirkan Hal Ini
Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis hukuman pada 20 Januari 2022.
Dilansir dari Kompas, rehabilitasi yang dijalani Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tidak akan mengurangi lama hukuman.
Hal ini lantaran keduanya bukan pecandu atapun korban penyalahgunaan narkoba.
"Karena terdakwa tidak termasuk klasifikasi sebagai pecandu narkotika, maka masa rehabilitasi yang telah dijalaninya tidak dapat dikurangkan, atau diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman." ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis (11/1/2022).