Breaking News:

Fakta-fakta Korupsi Minyak Goreng Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Kekayaan Capai Rp 4 M

Fakta-fakta korupsi minyak goreng oleh Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, kekayaan capai Rp 4 miliar.

Editor: Dhimas Yanuar
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardana diperiksa KPK terkait kasus suap impor ikan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019). Profil Indrasari Wisnu Wardana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan yang menjadi tersangka kasus mafia minyak goreng. 

TRIBUNSTYLE.COM - Fakta-fakta korupsi minyak goreng oleh Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, kekayaan capai Rp 4 miliar.

Kelangkaan minyak goreng yang dialami Indonesia menemui titik terang.

Nyatanya salah satu pimpinan besar di Kemendagri melakukan tindak pidana korupsi.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana memiliki harta kekayaan senilai Rp4,48 miliar.

Baca juga: Siapa Saja Calon Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu? Bisa Lihat di Aplikasi Cek Bansos

Baca juga: Momen Kocak Sherrin Tharia Mantan Istri Zumi Zola, Irit Gunakan Minyak Goreng, Jadi Pusat Perhatian

Indasari diketahui baru ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Angka Rp4,48 miliar diketahui dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik 2020 milik Indasari. 

Dalam laporan itu, Indrasari masih tercatat sebagai staf ahli bidang iklim usaha dan hubungan antarlembaga Kementerian Perdagangan.

Indrasari diketahui memiliki tiga tanah dan bangunan senilai Rp3,350 miliar.

Tanah dan bangunannya ada di Tangerang Selatan, dan Bogor.

Indrasari juga tercatat memiliki dua kendaraan senilai Rp445,500 juta.

Kendaraan dia yakni motor Honda Scoopy keluaran 2016 dan mobil Honda Civic keluaran 2017.

Dia tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp68,200 juta.

Dia juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp872,960 juta.

Dia memiliki utang Rp248,747 juta.

Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Salah satu tersangka merupakan pejabat di Kementerian Perdagangan.

"Ditetapkan empat orang, pertama, pejabat eselon 1 Kementerian Perdagangan bernama IWW, selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Burhanuddin mengatakan IWW telah menerbitkan ekspor CPO terhadap beberapa perusahaan. Perusahaan tersebut ialah Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, Multimas Nabati Asahan, dan Musim Mas.

"Tersangka lain adalah SMA, selaku Senior Manager Corporation Affair Permata Hijau; MPT, selaku Komisaris Wilmar Nabati; dan PT selaku General Manajer Musim Mas," kata Burhanuddin.

Para tersangka dikenakan Pasal 54 ayat 1 huruf ayat 2 huruf KUHAP. Kemudian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perdagangan 129 Tahun 2022, juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan Dalam Negeri dan sejumlah pasal lain.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harta Kekayaan Indasari Wisnu Wardhana Mafia Minyak Goreng Capai Rp4,48 Miliar,

Penulis: Ilham Rian Pratama

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
korupsiminyak gorengIndrasari Wisnu Wardhana
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved