Masa Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 40 Hari ke Depan, Polisi Beber Alasan Ini
Polisi sebut masa penahanan Doni Salmanan diperpanjang 40 hari ke depan. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri beber alasan ini.
Editor: Heradhyta Amalia Primadhani
"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kapten Vincent Raditya dilaporkan terkait kasus binary option
Ternyata masih banyak yang merasa tertipu dengan sistem afiliasi binary option.
Sama seperti kasus Doni Salmanan dan Indra Kenz, Vincent Raditya juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Vincent Raditya atau dikenal sebagai Kapten Vincent ini dikasuskan soal penipuan.
Baca juga: GILIRAN Kapten Vincent Raditya Dilaporkan Polisi, Kasus yang Sama dengan Doni Salmanan & Indra Kenz
Baca juga: Terkuak! Lord Adi MasterChef Sempat Terima Uang dari Indra Kenz, Inisiatif Kembalikan, Ini Jumlahnya
Kreator konten yang berprofesi sebagai pilot itu, diduga melakukan penipuan berkedok binary option.
Aplikasi yang digunakannya, yakni Oxtrade.
Ia dilaporkan dua kali ke Polda Metro Jaya oleh orang yang mengaku sebagai korban.
Laporan pertama bernomor LP/B/1578/III/2022/SPKT POLDA METRO JAYA pada 28 Maret 2022 oleh seseorang berinisial MMH asal Solo, Jawa Tengah.
"Kami sudah lapor lebih awal, bahkan pelapor sudah dimintai keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum MMH, Finsensius Mendrofa, kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Finsensius mengatakan, kliennya sengaja tidak mengumbar laporan terhadap Kapten Vincent dengan alasan khawatir Vincent menghilangkan barang bukti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/doni-salmanan-meminta-maaf-kepada-masyarakat-indonesia.jpg)