Breaking News:

Ramadhan 2022

Bolehkan Mencicipi Masakan Saat sedang Berpuasa Ramadhan? Apakah Puasa Batal? Simak Penjelasan Ustaz

Apakah mencicipi makanan atau masakan padahal sedang berpuasa Ramadhan itu diperbolehkan?

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Istimewa
Penjelasan soal hukum mencicipi masakan saat sedang puasa Ramadhan. 

TRIBUNSTYLE.COM - Apakah mencicipi makanan atau masakan padahal sedang berpuasa Ramadhan itu diperbolehkan?

Seperti diketahui, bulan Ramadhan 1443 H atau 2022 yang ditunggu-tunggu umat muslim telah tiba.

Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan bahwa awal Ramadhan 1443 jatuh pada Minggu, 3 April 2022.

Sementara itu, Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadhan jatuh pada Sabtu, 2 April 2022.

Terlepas dari perbedaan pendapat, hal yang diwajibkan bagi setiap umat muslim saat Ramadhan adalah berpuasa.

Hal-hal seputar puasa pun menjadi bahan diskusi banyak orang, termasuk soal mencicipi masakan saat berpuasa.

Baca juga: 7 Amalan Sunnah yang Baik Dilakukan pada Bulan Ramadhan, Termasuk Qiyamul Lail yang Pahalanya Tinggi

Baca juga: Masuk Ramadhan 2022 tapi Belum Sempat Puasa Qadha, Bagaimana Bayar Utang Puasa Tahun Lalu?

Ilustrasi mencicipi masakan.
Ilustrasi mencicipi masakan. (mobile-cuisine)

Misalnya, seorang ibu atau juru masak yang memasak masakan untuk sajian berbuka puasa.

Apakah mencicipi makanan yang dimasak untuk sajian berbuka bisa membatalkan puasa?

Terkait pertanyaan tersebut, dosen IAIN Surakarta, Syamsul Bakri, memberikan penjelasan.

Hal itu ia sampaikan melalui video kanal YouTube Tribunnews.com, TANYA USTAZ.

Menurut Syamsul Bakri, mencicipi makanan bukanlah perkara yang membatalkan puasa.

Namun, hal tersebut jika dilakukan oleh orang yang sedang berpuasa hukumnya makruh.

"Tentu yang membatalkan puasa itu melakukan aktivitas makan atau minum atau hal-hal yang membatalkan puasa.

Mencicipi makanan bukan termasuk hal yang membatalkan puasa tetapi para ulama mengatakan bahwa mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa itu hukumnya makruh, artinya itu tidak dianjurkan tetapi tidak membatalkan," tuturnya.

Ilustrasi pria memasak.
Ilustrasi pria memasak. (Pixabay)

Ada Pengecualian

Akan tetapi, ada pengecualian, yakni juru masak yang menyiapkan masakan yang akan dimakan banyak orang.

Menurutnya, pada kasus tersebut, mencicipi makanan hukumnya jadi mubah.

"Kecuali juru masak yang masakannya akan dimakan oleh banyak orang seperti juru masak restoran, apapun yang memiliki konsekuensi supaya masakannya enak, maka itu diperbolehkan bukan makruh tapi mubah, prinsipnya boleh," jelas Syamsul Bakri.

Ia menambahkan, mencicipi makanan ini dalam arti sebatas merasakan makanan di ujung lidah, bukan menelan.

"Dan kalau mencicipi dimuntahkan lagi bukan ditelan. Tidak ada masalah orang yang berpuasa untuk mencicipi makanan khususnya para juru masak. Boleh diujung lidah dan tidak sampai tenggorok," imbuhnya.

Meski demikian, Syamsul Bakri mengatakan bahwa orang yang tidak memiliki kepentingan atau bukan juru masak sebaiknya tidak dengan sengaja mencicipi makanan.

"Tapi tidak boleh kalau untuk orang yang tidak ada kepentingan mencicipi makanan, sangat makruh sekali itu," ungkapnya.

Simak video selengkapnya berikut ini.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

Baca artikel terkait Ramadhan 2022 di sini

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
RamadhanmasakanpuasaMuhammadiyah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved