KECEWA Olivia Nathania Hanya Divonis 3 Tahun Bui, Korban CPNS Bodong Ricuh, Minta Uang Dikembalikan
Korban CPNS bodong kecewa saat Olivia Nathania hanya divonis 3 tahun penjara, mereka kemudian meluapkan emosi di Pengadilan, minta uang dikembalikan.
Editor: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Terpidana Olivia Nathania dihadirkan dalam sidang putusan kasus CPNS bodong yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PA) Jakarta Selatan, yang digelar Senin (28/3/2022) petang.
Saat Hakim Ketua membacakan berkas perkara, putri dari Nia Daniaty itu terlihat mendengarkan sembari sesekali terlihat murung.
Tak selang beberapa lama, Hakim kemudian menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Olivia Nathania, lebih ringan dari jaksa yang menuntut 3,5 tahun bui.
"Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar majelis hakim dalam tayangan Youtube KH Infotainment, Senin (28/3/2022).
Setelah itu, hakim mengetok palunya sebanyak tiga kali.
Baca juga: Olivia Nathania Divonis 3 Tahun, Farhat Abbas Sebut Nia Daniaty Cicipi Uang Penipuan: Ini Tamparan
Baca juga: Babak Baru Kasus CPNS Olivia Nathania, Putri Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim

Setelah mendengar vonisnya, Olivia Nathania tampak terdiam sejenak sebelum akhirnya menangis setelah mendengar teriakan korban.
Kendati demikian, para korban CPNS bodong mengecam vonis tiga tahun penjara bagi Olivia.
Mereka menilai banyak ketidakjujuran dalam proses hukum terhadap perempuan yang biasa disapa Oi.
Saat itu juga sempat terdengar suara teriakan takbir dari korban CPNS bodong.
"Allahuakbar!," teriak korban CPNS bodong.
Sementara itu, salah satu korban CPNS bodong terlihat ingin menyerang kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar.
Pria yang menjadi korban CPNS bodong itu menerobos barisan wartawan usai persidangan berlangsung.
Ia menuding Andy Mulia Siregar sebagai pembohong lantaran tidak mengembalikan uang ganti rugi CPNS bodong.
"Siapa yang menghargai, kamu pembohong! mana kembalikan, kamu jangan berbohong ya," ujar korban CPNS bodong.
Kemudian, pihak PN Jaksel berusaha melerai keributan antara korban CPNS bodong dengan kuasa hukum Olivia Nathania itu.