INGAT Anniesa Hasibuan & Andika Bos First Travel yang Tipu Calon Jamaah Haji? Lihat Kabarnya Kini!
Ingatkah kamu kepada sosok Annies Hasibuan dan Andika Surachman yang menjadi bos First Travel?
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Ingatkah kamu kepada sosok Annies Hasibuan dan Andika Surachman yang menjadi bos First Travel?
Keduanya membuat heboh Tanah Air pada tahun 2017 silam karena kasus penipuannya kala itu.
Annies Hasibuan dan Andika Surachman merupakan pasangan suami istri yang terbukti melakukan penipuan terhadap calon jemaah haji hingga mengakibatkan kerugian ratusan miliar rupiah.
Mereka berdua kemudian divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 20 dan 18 tahun penjara.
Kabar terkini Anniesa Hasibuan, wajahnya tak dikenali lagi di penjara.
Baca juga: Jadi Tersangka Penipuan, Doni Salmanan Justru Kalah Terus saat Trading Kripto, Aset Cuma Segini

Keduanya ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara lantaran melakukan investasi bodong dan menipu calon jemaah haji.
Adapun Andika Surachman sang suami divonis penjara selama 20 tahun.
Sedangkan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara atau 2 tahun lebih cepat dari suami.
Lalu bagaimana kabar Anniesa Hasibuan yang baru menjalani 5 tahun hukuman?
Diketahui jika sebelum dipenjara Anniesa Hasibuan tampil glamour dengan beragam baju dan perlengkapan mahal.
Wajah tak pernah terlihat kusuh namun selalu fresh dan menawan lantaran makeupya.
Namun kini semua itu bak sirna sebab penampilan tak bisa dikenali lagi.
Annies Hasibuan terlihat berbeda dengan penampilan tak lagi cetar.
Wajah kinclong berkat perawatan sudah tak terawat lagi.

Annies Hasibuan harus menjalani kehidupan di rutan bersama tahanan lainnya sampai hukuman selesai
Sebelumnya Kuasa hukum First Travel diketahui melayangkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (11/8/2020).
"Kuasa hukum meminta agar semua aset First Travel harus segera dikembalikan kepada para terpidana agar bisa melaksanakan perjanjian damai kepada para calon jemaah," kata kuasa hukum terpidana Andika Surrachman, Boris Tampubolon, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (10/8/2020).
Sebagai informasi, sebelum itu, Pengadilan Negeri Depok memvonis tiga bos First Travel, yakni Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, bersalah dalam kasus penipuan jemaah umrah.
Ketiganya divonis telah menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp905 miliar.
Namun, Pengadilan Negeri Depok menyatakan bahwa aset First Travel dirampas oleh negara sesuai Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP, bukan dikembalikan kepada jemaah yang telah merugi.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3096K/PID.SUS/2018, tertanggal 31 Januari 2019, juga memutuskan hal yang sama.

Baca juga: Jadi Tersangka Penipuan, Doni Salmanan Justru Kalah Terus saat Trading Kripto, Aset Cuma Segini
"Puncaknya, pada akhir tahun 2019, Kejaksaan RI Depok berencana mengeksekusi harta yang dirampas negara tersebut."
"Putusan tersebut sangat tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat, baik bagi terpidana maupun puluhan ribu calon jemaah," jelas Boris.
"Saat ini, satu-satunya jalan untuk mengobati rasa keadilan dan mewujudkan tujuan penegakan hukum pada perkara First Travel adalah melalui upaya hukum luar biasa, PK (peninjauan kembali)," tambahnya.
Boris mengklaim, pengajuan PK ini dilakukan agar penegakan hukum 'mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat'.
Ia mengaku bahwa upaya ini sebagai bentuk kepedulian, selain terhadap terpidana, juga terhadap 63.000 Calon Jemaah Haji dan umrah First Travel yang tak memperoleh ganti rugi apapun.
Pasalnya, lanjut Boris, para korban First Travel sudah menempuh berbagai upaya.
Mulai dari memproses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga dengan menyepakati adanya perdamaian, serta melaporkan ke Bareskrim Polri dengan harapan agar para calon jemaah masih tetap bisa diberangkatkan ke Tanah Suci.
"Atau setidaknya uang yang telah mereka setorkan kepada First Travel bisa dikembalikan," kata Boris.
"Nyatanya, proses penegakan hukum yang berjalan sejak Agustus 2018 hingga akhirnya keluar putusan Mahkamah Agung 31 Januari 2019, memupus semua harapan itu."
"Para terpidana dihukum dengan hukuman fantastis, dan harta yang disita dirampas untuk negara alih-alih dikembalikan kepada jemaah," ujarnya.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel.
Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.
"Bahwa sebagaimana fakta di persidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa dan disita dari para terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana 'penipuan' juga terbukti melakukan tindak pidana 'pencucian uang' oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara," demikian bunyi putusan tersebut, seperti dilansir Kompas.com dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (18/11/2019).
Dalam putusan PN Depok, Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. (*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Ingat Annies Hasibuan dan Andika? Dulu Tipu 63.000 JCH dan Umrah First Travel, Kabarnya Kini