Jadi Tersangka Penipuan, Doni Salmanan Justru Kalah Terus saat Trading Kripto, Aset 'Cuma' Segini
Polisi membongkar sisa aset kripto milik Doni Salmanan. Belakangan diketahui Doni Salmanan kerap kalah saat melakukan trading kripto.
Editor: Febriana Nur Insani
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Doni Salmanan dalam bentuk mata uang kripto.

Baca juga: AKHIRNYA Lepas Rindu, Dinan Fajrina Jenguk Doni Salmanan di Penjara, Dipuji-puji Kegantengannya
Baca juga: Cuma Bertahan Setahun, Gigi Ruwanita Bongkar Alasan Cerai dari Doni Salmanan: Masih Besar
Atas kasus hukumnya, Doni dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Adapun Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri sempat mengungkapkan bahwa sebagai seorang afiliator, Doni Salmanan hanya bertugas untuk membuat video di kanal YouTube King Salmanan.
Dalam video tersebut, Doni Salmanan ditampilkan seolah-olah mendapat uang miliaran rupiah dari hasil bermain aplikasi Quotex demi meyakinkan masyarakat untuk turut bergabung.
"Dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil bermain trading valuta asing di website Quotex dan melakukan flexing (pamer kekayaan) dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan kepada masyarakat yang menonton YouTube, dalam hal ini para member, untuk ikut bergabung dan bermain trading valuta asing dalam website Quotex," papar Asep, Selasa (15/3).
Pada kenyataannya, Doni sendiri tidak pernah melakukan trading di aplikasi Quotex dan hanya menjadi afiliator.
Aplikasi Quotex disebut Asep tidak terdaftar dalam Bappebti dan dinyatakan ilegal.
Menurut Asep, afiliator seperti Doni akan mendapat imbal hasil ketika berhasil mengajak orang bergabung.
Keuntungan yang didapat afiliator bisa mencapai 80 persen jika membernya kalah, dan 20 persen jika membernya menang.
Doni sendiri baru mulai menjadi afiliator sejak 15 Maret 2021.

Baca juga: Pengakuan Gigi Ruwanita soal Kerjaan Doni Salmanan Buat Uya Kuya Syok, Berkat Orang Dalam?
Baca juga: MERADANG Dituduh Makan Duit Haram Buntut Kasus Doni Salmanan, Ayah Dinan Lapor Polisi? Semoga Adil
Dari hasil kejahatannya, Doni Salmanan yang sebelumnya berprofesi sebagai buruh harian lepas itu berhasil mengumpulkan aset senilai Rp 64 miliar.
Dengan banyaknya korban praktik investasi bodong semacam ini, apa yang harus diperhatikan oleh masyarakat sebelum berinvestasi?
Bagaimana cara membedakan investasi bodong dengan yang asli?
Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Septriana Tangkari, menjelaskan bahwa platform investasi yang tidak terdaftar dan berizin namun menjanjikan keuntungan besar sebaiknya dihindari.
"Salah satu cara untuk menghindari investasi bodong adalah dengan membuat rencana investasi secara matang terlebih dahulu," papar Septriana dalam keterangannya, Rabu (16/3).