Breaking News:

Kenal Sebelum Jadi Sultan, Mantan Istri Beberkan Pekerjaan Doni Salmanan Selain Jadi Tukang Parkir

Gigi Ruwanita, mantan istri Doni Salmanan beberkan pekerjaan sang afiliator sebelum dikenal publik sebagai sultan.

TribunStyle.com/kolase, YouTube Uya Kuya TV dan Instagram Doni Salmanan
Mantan istri Doni Salmanan, Gigi Ruwanita, beberkan pekerjaan asli sang crazy rich Bandung selain pernah jadi tukang parkir. 

Dia pun meminta dibawakan banyak hal kepada sang istri, Dinan Fajrina.

Salah satunya adalah minta dibawakan alat salat dan juga Al-Quran.

Baca juga: SIFAT Asli Doni Salmanan Dibongkar Sahabat, Tega Jerumuskan Orang Terdekat: Sangat Licik Sekali

Baca juga: Terima Rp 20 Juta dari Doni Salmanan, Lesti & Billar Segera Datangi Bareskrim, Janji Akan Kooperatif

Doni Salmanan minta dirinya dibawakan alat salat yang baru untuk persiapan Ramadan 2022.
Doni Salmanan minta dirinya dibawakan alat salat yang baru untuk persiapan Ramadan 2022. (Tribbunnews/Jeprima)

Hal itu diungkap sang kuasa hukum, Ikbar Firdaus.

Ikbar Firdaus mengungkap permintaan tersebut diinginkan kliennya guna mendekatkan diri kepada Sang Pencipta menjelang Ramadan.

"Iya, pengen dibawain (alat salah dan Al-Quran) pengin yang baru buat persiapan Ramadan sama lebih mendekatkan diri (kepada Tuhan)" kata Ikbar Firdaus dikutip dari Tribunnews, Minggu, 20 Maret 2022.

Keinginan sang klienpun telah diturutkan bersamaan dengan istrinya, Dinan Fajrina saat diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim pada 24 Maret lalu.

"Kemarin pas pemeriksaan Dinan, dibawain sekalian barang-barangnya.

Baju koko baru, sarung yang baru, sajadah yang baru," ucap Ikbar.

Ikbar menambahkan klienya telah ikhlas atas masalah yang nantinya akan ia hadapi, hal tersebutlah yang membuat Crazy Rich Bandung itu kini lebih tenang.

"Dia hanya pasrah dan berdoa. Makanya kenapa dia tenang, itu alasan dia.

Dia lebih percaya bahwa apa keadaan yg terjadi itu udah menjadi kehendak Tuhan," ujar Ikbar.

Diberitakan sebelumnya, kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Tags:
Doni SalmananGigi Ruwanitacrazy rich Bandung
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved