SIFAT Asli Doni Salmanan Dibongkar Sahabat, Tega Jerumuskan Orang Terdekat: Sangat Licik Sekali
Kelicikan Doni Salmanan diungkap sahabat, suami Dinan Fajrina tega jerumuskan orang terdekat hingga rugi miliaran rupiah.
Editor: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Qoutex pada 8 Maret 2022, nama Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan hingga kini menjadi sorotan masyarakat Indonesia.
Sosok yang gemar memamerkan kekayaan di media sosial itu ternyata melakukan aksi penipuan berkedok trading platform Quotex.
Doni Salmanan memang kerap mendapatkan simpati di kalangan penggemarnya.
Pasalnya, ia terlihat sering memamerkan sifat dermawannya sebelum akhirnya terbukti menipu membernya.
Baca juga: Terima Rp 20 Juta dari Doni Salmanan, Lesti & Billar Segera Datangi Bareskrim, Janji Akan Kooperatif
Baca juga: ENTENGNYA Doni Salmanan Bagi-bagi Uang dan Hadiah ke Public Figure, Terkuak Tujuan Asli Suami Dinan

Namun siapa sangka, di balik sifat dermawannya itu, ternyata sifat asli Doni Salmanan bukanlah seperti itu.
Satu di antara teman Doni Salmanan, yakni Ir Randu Sekti Wibowo mengungkapkan sifat asli Doni Salmanan.
Dia menuturkan bahwa jika aksi sosial berupa bagi-bagi uang ke pengemis menurutnya adalah hanya sebuah pencitraan.
"Kalian belum kenal dia yang sebenarnya," tulis Randu dikutip dari Tribun Jateng, 20 Maret 2022.
Sebagai informasi, Randu merupakan teman satu komunitas super car Doni Salmanan.
Dia mengungkap jika Doni Salmanan kerap memberikan ajakan untuk mengikuti judi yang berkedok trading tersebut.
Bahkan, Randu menuturkan jika kebanyakan orang yang ikut judi berkedok trading Doni Salmanan rata-rata mengalami kerugian.
Merasa kesal dengan hal itu, Randu kemudian menyebut bahwa Doni Salmanan adalah sosok yang paling munafik yang ia kenal sepanjang hidupnya.
"Saya 1 klub mobil supercar bareng donisal.
Temen-temen banyak yang ikut trading dan semua lost.
Ketika lost dimotivasi dia: 'Ayo semangat, jangan menyerah. Saya juga lost miliaran, tapi sekarang profit besar'.
Parahnya teman klub sampai ada yang jual rumah, mobil dll," tuturnya.
Doni Salmanan meyakinkan masyarakat dan teman-temannya agar bergabung dan bermain trading di website Quotex.
Dia mendapat keuntungan maksimal sebesar 80 persen jika para anggotanya lost dalam trading.
Keuntungan 80 persen tersebut membuat teman-teman Doni Salmanan murka.
"Sangat super kaget dapat info ternyata dari Lost teman-teman dia dapat 80%.
Kok bisa tega sama orang yang sering ketemu, tapi sengaja dibikin bangkrut! Jahatnya membuat teman-teman lost dan bangkrut.
Lalu bikin video bagi-bagi sedekah.
Ngomong lemah lembut tapi sangat licik sekali," pungkasnya.
Dia tidak menyangka suami Dinan Fajrina itu melakukan hal tersebut hingga tega membuat rekan yang sering ditemuinya bangkrut.
Pekerjaan Doni Salmanan di KTP Dibongkar Polisi
Doni Salmanan sudah menjadi tahanan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option Quotex.
Pria yang dijuluki sebagai crazy rich Bandung itu berhasil meraup uang miliaran rupiah sebagai affiliator.
Meski dikenal sebagai affiliator, namun nyatanya dalam kolom pekerjaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP), pekerjaan pria pemilik nama asli Doni Muhammad Taufik itu jauh dari dunia trading ataupun affiliator.
Lantas apa pekerjaan Doni Salmanan di KTP?
Baca juga: Tertunduk Lemas, Potret Doni Salmanan Kini Pakai Baju Tahanan, Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia
Baca juga: MAAF Dinan Fajrina, Doni Salmanan Justru Rindukan Sosok Ini Selama di Penjara, Ngebet Ingin Bertemu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri mengungkap pekerjaan Doni Salmanan sesuai KTP.
Menurut dia, Doni Salmanan pekerjaannya sebagai buruh harian lepas.
"Adapun DS saat ini berusia 23 tahun, pekerjaan adalah sesuai KTP buruh harian lepas, beralamat di jalan Candra Asih, Perumahan Kota Baru, Bandung Barat," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).
Asep menuturkan bahwa kini Doni Salmanan terjerat dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan menyesatkan yang bisa mengakibatkan kerugian masyarakat.
Dia menyebarkan informasi itu melalui akun Youtube King Salaman.
"DS melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam channel YouTube King Salaman yang beirisikan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex," jelas dia.
Selain itu, Asep menuturkan bahwa Doni Salmanan diduga melakukan pamer harta dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.
"Video yang disebarkan berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai dengan peragaan oleh tersangka DS yang seolah-olah dirinya sedang melakukan trading debit flow atau penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).
"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.
Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.
"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.
Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.
"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
(TribunJateng/Jen)
Artikel ini diolah dari Tribun Jateng dengan judul: Sahabat Bongkar Doni Salmanan Tega Jerumuskan Teman hingga Jual Rumah dan Mobil