Kemenag Tetapkan Logo Halal Baru Berbentuk Gunungan,Ternyata Mengandung Filosofi Khusus
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama baru saja menetapkan label halal baru, lantas bagaimana dengan label halal MUI?
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama baru saja menetapkan label halal baru, lantas bagaimana dengan label halal MUI?
Labe Halal berbentuk wayang dengan warna ungu ini diberlakukan efektif sejak 1 Maret 2022.
Lantas apa makna di balik logo halal baru yang dikeluarkan oleh Kemenag?
Label halal yang baru telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Baca juga: 3 DOA untuk Memperlancar Rezeki, Mendapatkan Pekerjaan yang Halal, Terhindar dari Segala Kesulitan
Baca juga: Tes PCR & Antigen Sudah Tak Wajib Saat Bepergian dengan Pesawat, Epidemiolog Tekankan Vaksinasi
BPJPH Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (12/3/2022), disampaikan bahwa Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil, Sabtu (12/3/2022).
Seperti apa filosofi label halal baru?
Aqil Irham menjelaskan bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Hal itu melambangkan kehidupan manusia.
Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," lanjutnya menerangkan.
Menurutnya filosofi label halal Indonesia mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.