Breaking News:

TV Analog Segera Dihapus di 166 Kabupaten & Kota Mulai April 2022, TV Tabung Masih Bisa Dipakai

TV analog di Indonesia segera dihapus di 166 Kabupaten dan Kota mulai 30 April 2022, diminta beralih ke TV Digital.

Editor: Dhimas Yanuar
Unsplash
TV analog di Indonesia segera dihapus di 166 Kabupaten dan Kota mulai 30 April 2022, diminta beralih ke TV Digital. 

TRIBUNSTYLE.COM - TV analog di Indonesia segera dihapus di 166 Kabupaten dan Kota mulai 30 April 2022, diminta beralih ke TV Digital.

Digitalisasi Televisi Indonesia siap digaungkan pemerintah.

Kali ini pengumuman penghentian TV analog siap dilakukan di berbagai daerah di Indonesia.

Baca juga: MULAI April 2022 TV Analog Akan Diganti TV Digital, Dimulai dari 56 Kabupaten Kota Ini

Baca juga: SIMAK 4 Aplikasi Bank Digital yang Disebut Bisa Jadi Penghasil Uang, Pastikan Keuntunganmu

TV Analog akan diganti TV Digital.
TV Analog akan diganti TV Digital. (Pixabay)

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti mengatakan pada 30 April 2022, siaran TV Analog di 166 Kabupaten/Kota (56 wilayah layanan siaran) akan dimatikan.

Masyarakat di daerah tersebut tidak lagi bisa menonton siaran televisi dengan perangkat TV analog.

Selanjutnya, siaran televisi beralih ke penyiaran TV Digital.

Dia menambahkan ada tiga tahap penghentian.

Tahap pertama penghentian siaran TV Analog dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022.

"Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran," katanya dalam sebuah siaran Talkshow.

Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto dalam webinar bertema "Siaran Digital Dorong Kemajuan Bangsa" mengatakan, selain masyarakat yang dapat menikmati manfaat siaran TV yang berkualitas, migrasi TV Digital juga merupakan bentuk perwujudan Pemerintah dalam melakukan transformasi digital.

"Kebijakan migrasi ke siaran TV Digital merupakan perwujudan Pemerintah dalam melakukan transformasi digital."

"Penataan frekuensi sangat penting dilakukan. Mengingat tanpa adanya penataan frekuensi, akses internet tidak bisa berjalan maksimal."

"Teknologi 5G tidak akan tersedia tanpa penataan frekuensi," ungkapnya.

Marketing Communication Evercoss, Aldiano Sikumbang menuturkan untuk menonton siaran televisi digital, perlu penyesuaian perangkat.

Bila perangkat TV di rumah sudah ada tuner standar DVB T2 di dalamnya, cukup lakukan scanning ulang saja.

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
TelevisiTV Digital
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved