Breaking News:

Kisah Pilu Ibu Hampir Bunuh Diri Tergiur Binomo, Terlilit Pinjol, Tetap Nekat Meski Diingatkan Suami

Listia Nursapitri alami nasib nahas hingga ingin bunuh diri lantaran tergiur Binomo. Ia menderita kerugian fantastis dan kini terlilit pinjol.

TribunStyle.com/kolase, YouTube TV One dan Instagram Idra Kenz
Listia Nursapitri terlilit utang jumlah fantastis hingga ingin bunuh diri lantaran tergiur Binomo, Indra Kenz. 

TRIBUNSTYLE.COM - Listia Nursapitri alami nasib nahas hingga ingin bunuh diri lantaran tergiur Binomo, Indra Kenz.

Listia Nursapitri alami kerugian fantastis karena nekat melakukan deposit sebanyak 380 kali.

Kini Listia terlilit pinjol dan hutang banyak pada orang tua.

Listia nekat melakukan deposit padahal sudah diingatkan sang suami saat kalah di awal.

Nada suara Listia Nursapitri bergetar kala diwawancarai televisi swasta beberapa waktu lalu.

Listia Nursapitri alami nasib nahas hingga ingin bunuh diri lantaran tergiur Binomo.
Listia Nursapitri alami nasib nahas hingga ingin bunuh diri lantaran tergiur Binomo. (YouTube TV One)

Baca juga: BOROK Indra Kenz Diungkap Mantan Tunangan, Susyen Regina Sebut Cowok Biasa: Makan di Pinggir Jalan

Baca juga: Tak Pernah Sapa Orang, Borok Keluarga Indra Kenz Diungkap Tetangga, Lihat Tetangga Bak Lihat Hantu

Wanita bersuami yang telah memiliki anak itu tampak pilu lantaran menjadi korban 'kekejaman' Indra Kenz.

Gara-gara mulut manis sang Crazy Rich Medan, hidup Listia Nursapitri hancur dalam waktu dua tahun.

Berurai air mata, Listia pun menceritakan momennya saat tertipu aplikasi Binomo yang dipopulerkan oleh Indra Kenz.

Bermula pada September 2019, Listia iseng membuka video influencer yang memromosikan Binomo di Youtube.

Merasa tertarik, di November 2019 Listia mulai menaruh deposit di aplikasi Binomo setelah sebelumnya mempelajari aplikasi tersebut.

Modal pertama ibu satu anak itu adalah Rp 140 ribu.

Kala itu, Listia sempat dapat untung sebesar Rp 60 ribu saat awal bergabung.

Namun keuntungan awal itu justru menjadi gerbang kehancuran di hidup Listia.

Total telah 380 kali deposit, Listia harus menanggung kerugian berkali-kali lipatnya.

Indra Kenz
Indra Kenz (Instagram @indrakenz)

Baca juga: Lebih Sultan Doni Salmanan atau Indra Kenz? Pabrik Uang Crazy Rich Medan & Bandung Diciduk Polisi

Baca juga: Sosok Nodiewakgenk, Pensiun Jadi Trader, Pura-pura Miskin Usai Indra Kenz & Doni Salmanan Tersangka

Bertahan selama dua tahun main Binomo meski tak dapat untung, Listia baru sadar setelah melihat video di Youtube.

Di video tersebut, kedok penipuan trading dibongkar oleh seorang Youtuber.

"Sadarnya ketika pertengahan Januari 2022, saya melihat salah satu Youtuber yang membongkar kejahatan afiliator ini, di situ saya sadar," ujar Listia dilansir TribunnewsBogor.com dari kanal Youtube TV One News, Sabtu (12/3/2022).

"Setelah saya bangkrut, hidup saya hancur, saya sempat kepikiran mau trading lagi. Kalau saya tidak lihat video Youtuber yang membongkar ini saya akan trading lagi. Saya 100 persen percaya sama omongan mereka. Mereka bilang kalau kita rugi, anggap aja biaya uang sekolah, uang belajar. Mereka cerita pernah rugi ratusan juta," sambungnya.

Gara-gara ikut aplikasi Binomo, Listia rugi Rp 100 juta.

Uang tersebut didapatkan Listia dari pinjaman online ( pinjol).

"Total kerugian Rp 100 juta. 85 persen uang minjol. Jadi bergulung lagi (utangnya)," imbuh Listia seraya terisak.

Sadar dirinya tidak akan dapat untung, Listia stres.

Bahkan berat badannya turun hingga 12 kg akibat pusing memikirkan pinjaman di pinjol.

Padahal saat ini Listia sedang hamil lima bulan.

"Sempat stres salah satunya saya pernah percobaan bunuh diri. Pada saat tahu, saya syok, kaget, semua badan saya lemas. Ternyata saya menaruh harapan di Binomo ternyata enggak akan bisa sukses," ungkap Listia sambil menangis.

Mengakui kesalahannya, Listia menyebut telah membohongi keluarga besarnya.

"Keluarga semua kaget banget, selama ini saya membohongi mama saya, suami saya. Saya bilang mau investasi. Saya minjam uang ke mama saya," pungkas Listia.

Terlebih sang suami, Listia sangat merasa bersalah dengan tindakannya.

Alih-alih mendengarkan pesan sang suami, Listia malah percaya dengan Indra Kenz selaku afiliator Binomo.

"2019 pertama deposit, suami tahu. Setelah saya kalah, suami ngecek aplikasi, melihat orangnya siapa yang membuat saya seperti ini, dia larang. Tapi saya tetap percaya. 2019 sampai 2021 itu omongan keluarga, suami, saya enggak dengerin. Yang saya dengerin sultan-sultan ini. Sekarang malah jadi kehancuran hidup," ujar Listia.

Akibat perbuatannya itu, Listia harus menanggung utang dari 12 pinjol yang jumlahnya tak kalah fantastis.

"Total utang di pinjol pokoknya Rp 28 juta tapi dengan bunga jadi Rp 40 juta. Yang sudah dibayar Rp 30 juta, itu uang minjem dari mertua dan mama," imbuh Listia.

Bukan cuma utang, kehidupan rumah tangga juga membuat Listia kepikiran.

Hubungannya dengan sang suami kini tak lagi harmonis.

"Saya kalau main dari jam 9 pagi sampai jam 3 sore, anak enggak keurus, suami enggak keurus, pekerjaan rumah berantakan, saya lupa makan dan minum saking seriusnya belajar trading," cerita Listia.

Khusus untuk orangtua dan suami, Listia menghaturkan permintaan maaf.

"Saya minta maaf, dari bulan September 2019 sampai Januari 2022, saya sering berbohong sama ibu dan umi saya, saya bilang mau investasi jualan padahal buat judi online berkedok trading," imbuh Listia sambil menangis.

Sebelumnya diwartakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).

Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

(tribunbogor.com / khairunnisa)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Cerita Emak-emak Tergiur Mulut Manis Indra Kenz, Anak Tak Diurus Demi Trading, Kerugiannya Fantastis

Baca artikel terkait Indra Kenz lainnya di sini >>

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
BinomoIndra KenzListia Nursapitri
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved