Sultan! Atta Halilintar Potong Kambing Akikah Ameena 222 Kg, Syekh Muhammad Jaber: Tidak Berlebihan
Syekh Muhammad Jaber beri tanggapan terkait keputusan Atta Halilintar untuk memotong kambing akikah untuk Ameena seberat 222 kg.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Syekh Muhammad Jaber beri tanggapan terkait keputusan Atta Halilintar untuk memotong kambing akikah untuk Ameena seberat 222 kg.
Pemilihan berat daging tersebut disesuaikan dengan tanggal lahir cucu pertama keluarga Anang Ashanty.
Seperti diketahui, Ameena Hanna Nur Atta lahir pada tanggal 2 ferbuari 2022.
Keputusan Atta ini pun kemudian ditanggapi oleh adik Syekh Ali Jaber.

Baca juga: Bukan Mirip Atta, Shireen Sungkar dan Lesti Kompak Sebut Baby Ameena Mirip Sosok Ini, Aurel Sinis
Baca juga: Mulai Jarang Ketemu Aurel, Ashanty Ungkap Penyebab, Beber Sulitnya Nahan Rindu Tak Jumpa Baby Ameena
Syekh Muhammad Jaber menghadiri acara akikah putri pertama Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Ameena Hanna Nur Atta, Jumat (4/3/2022).
Syekh Muhammad Jaber berkesempatan untuk mengisi acara tersebut dengan memberikan tausiyah di hadapan keluarga dan tamu yang hadir.
Adik mendiang Syekh Ali Jaber ini mengaku bahagia hadir di acara aqiqah anak pertama Atta Halilintar.
Terlebih acara aqiqah itu berlangsung pada hari Jumat, yang dinilai sebagai hari penuh keberkahan.
Hal itu diungkapkan Syekh Muhammad Jaber dalam tayangan video yang diunggah di YouTube Star Story, Jumat (4/3/2022).
“Saya sudah bilang ke keluarga Atta, memang hari Jumat itu hari barokah. Insya Allah jadi anak penuh keberkahan,” kata Syekh Muhammad Jaber.
Meski mengisi acara tersebut, rupanya Syekh Muhammad Jaber baru mengetahui jika Atta Halilintar memotong 222 kg kambing untuk aqiqah anak pertamanya.
“Iya? Masya Allah,” ujar Syekh Muhammad Jaber.
Ia pun menjelaskan, umat muslim jika dikaruniai bayi perempuan sebenarnya cukup menyembelih satu ekor kambing.
Sementara jika dikaruniai bayi laki-laki, orang tua wajib menyembelih dua ekor kambing.
Namun jika memiliki rezeki lebih, tidak dilarang untuk menyembelih lebih dari jumlah kambing yang telah ditentukan untuk aqiqah.