Breaking News:

Sidang Vonis Berlangsung Hari Ini, Jerinx Peluk Nora Alexandra: 'Saya Yakin Bebas'

I Gede Ari Astina alias Jerinx SID jalani sidang vonis, peluk Nora Alexandra, istrinya, sambil ungkap yakin bebas.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
Instagram @ncdpapl
Sidang vonis, Jerinx peluk Nora Alexandra sambil bilang yakin bebas. 

TRIBUNSTYLE.COM - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID jalani sidang vonis, peluk Nora Alexandra, istrinya, sambil ungkap yakin bebas.

Sebagai informasi, Jerinx dituntut 2 tahun penjara atas kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

Sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan juga telah dilakukan pada Selasa, 22 Februari 2022.

Hari ini, Kamis, 24 Februari 2022, Jerinx menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Jerinx datang ke ruang sidang sambil merangkul erat istrinya, Nora Alexandra.

"Saya yakin bebas," kata Jerinx saat memasuki ruang sidang, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Depresi karena Laporan Adam Deni, Nora Alexandra Sempat Ingin Akhiri Hidup Bersama Jerinx: Kami Down

Baca juga: Adam Deni Terpapar Covid-19, Jerinx: Cepat Pulih Agar Bisa Melanjutkan Kewajiban Sebagai Tahanan

Jerinx SID dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus dugaan pengancaman Adam Deni.
Jerinx SID dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus dugaan pengancaman Adam Deni. (Tribunnews/Fauzi Nur Alamsyah)

Di pelikan Jerinx, Nora Alexandra mengungkapkan rencananya ketika suaminya bebas nanti.

"Mau program bayi, Jerinx harus fokus untuk berubah dan fokus menjaga Nora karena Nora butuh bahagia," ujarnya.

Sebagai informasi, Jerinx telah didakwa dengan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jerinx peluk Nora Alexandra sebelum sidang vonis kasusnya dengan Adam Deni.
Jerinx peluk Nora Alexandra sebelum sidang vonis kasusnya dengan Adam Deni. (Kompas.com/Vincentius Mario)

Dituntut 2 Tahun Penjara, Jerinx Harapkan Hati Nurani Hakim

Sebelumnya, tuntutan terhadap Jerinx dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat, 18 Februari 2022.

Adapun tuntutan tersebut yakni hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.

Atas tuntutan tersebut, pihak Jerinx mengaku sudah bisa menebak.

Suami Nora Alexandra itu mengaku telah siap mental.

"Sebenarnya sudah bisa menebak arahnya akan ke sana jadi mental sudah cukup siap," kata Jerinx seusai sidang, dikutip dari Tribunnews.com.

Saat menanti sidang pembacaan pledoi, Jerinx berharap majelis hakim dapat memutus perkaranya secara adil.

Jerinx dituntut 2 tahun penjara atas kasus ancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Jerinx dituntut 2 tahun penjara atas kasus ancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni. (Kompas.com/Vincentius Mario)

Hal itu melihat kondisi Adam Deni saat ini yang menjadi tersangka atas kasus unggahan dokumen tanpa izin ke media sosial.

"Jadi ini kan belum pleidoi, seperti yang pak Philip Tarigan katakan tadi, semoga hati nurani hakim bisa lebih memberi rasa keadilan dan obyektif, bahwa yang melaporkan saya ini ternyata dosanya jauh lebih banyak di atas saya.

Kejahatan Adam Deni itu jauh di atas saya," ujar Jerinx.

Sebagai informasi, pegiat media sosial Adam Deni ditangkap polisi dan dijadikan tersangka kasus dugaan ilegal akses.

Adam Deni ditangkap pada Selasa, 1 Februari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

Baca artikel terkait Jerinx di sini

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Nora AlexandraJerinxI Gede Ari Astina
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved