Breaking News:

Kabar Adam Deni Tersangka Ilegal Akses, Positif Covid-19, Kini Isoman di Sel Khusus Rutan Bareskrim

Adam Deni dinyatakan positif Covid-19 saat jalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Ia kemudian isolasi mandiri di sel khusus.

YouTube KH Infotainment
Adam Deni dinyatakan positif Covid-19 

TRIBUNSTYLE.COM - Proses hukum terhadap kasus ilegal akses yang menjerat pegiat media sosial Adam Deni terus bergulir.

Polisi telah melimpahkan Adam Deni beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 16 Februari 2022.

Di tengah proses yang sedang berjalan, Adam Deni ditimpa ujian baru.

Ia dikabarkan positif Covid-19 saat mendekam di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Adam Deni pun diisolasi mandiri di dalam tahanan.

Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Adam Deni, Susandi.

Adam Deni dinyatakan positif Covid-19 tak lama setelah kasusnya terkait dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Mungkin Tuhan Marah Jerinx SID Sudah Tahu Penangkapan Adam Deni, Suami Nora Kasihani Sang Lawan

Baca juga: Sindiran Jerinx untuk Adam Deni yang Ditangkap Polisi, Jangan Terlalu Sombong dan Jumawa

Adam Deni positif Covid-19
Adam Deni positif Covid-19 (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Adam Deni dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri di dalam rumah tahanan Mabes Polri," kata Kuasa Hukum Adam Deni, Susandi kepada wartawan, Jumat 18 Februari 2022.

Susandi menambahkan, pihak kepolisian juga mengungkap bahwa kondisi kesehatan kliennya menurun pascasembuh dari sakit maag dan terpapar virus Covid-19.

Namun, Adam Deni telah ditempatkan di sel khusus untuk diisolasi dan mendapat perawatan dari tim medis.

"Saat ini klien kami sudah membuat permintaan maaf secara tertulis dan juga video permintaan maaf kepada pihak pelapor, dan rencananya hari ini akan kami kirimkan kepada pihak pelapor," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri melimpahkan pegiat media sosial Adam Deni Gearaka beserta barang bukti (tahap II) atas statusnya sebagai tersangka dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan penyidik telah melimpahkan berkas tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhitung sejak Rabu, 16 Februari 2022.

"Update kasus AD pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 pukul 16.00 WIB terhadap tersangka AD sudah dilimpahkan perkaranya ke JPU," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Rabu 16 Februari 2022.

Adam Deni Ditangkap Karena Dugaan Kasus Ilegal Akses

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Adam Denipositif covid-19
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved