Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta Atas Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni
Jerinx SID dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus dugaan pengancaman Adam Deni.
Editor: Heradhyta Amalia Primadhani
TRIBUNSTYLE.COM - Jerinx SID dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus dugaan pengancaman Adam Deni.
Kasus dugaan pengancaman yang dilakukan Jerinx SID pada Adam Deni menemukan titik akhir.
Suami Nora Alexandra dinyatakan bersalah.
Terdakwa Jerinx dituntut dua tahun hukuman penjara atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.
Baca juga: Gara-gara Dipenjara, Jerinx Sebut Program Bayi Tabung dengan Nora Alexandra Gagal: Sudah Konsultasi
Baca juga: Tak Sabar Lihat Adam Deni Pakai Rompi Tahanan, Jerinx SID Desak Polisi: Tolong Disegerakan

Selain dituntut dua tahun penjara, Jerinx harus membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah apabaila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan,” kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
JPU juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan yang diberikan oleh suami Nora Alexandra itu.
“Hal hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena korban mempresepsikan ancaman terhadap dirinya.
Kemudin Terdakwa pernah dipidana 10 bulan,” tutur JPU.
“Hal Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya tidak mengulangi perbuatannya.
Kemudian Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian,” tambahnya.
Atas tuntutan Jaksa, Jerinx dan kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang pekan depan, Selasa (22/2/2022).
Jerinx SID sendiri telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Jerinx dan Nora Alexandra Gagal Jalani Program Bayi Tabung
Imbas permasalahan yang terjadi, Jerinx dan Nora Alexandra gagal jalani program bayi tabung.
Pasalnya, semenjak menikah pada Oktober 2019, Jerinx SID dan Nora Alexandra hingga kini masih belum dikaruniai momongan.
Pria pemilik nama lengkap I Gede Aryastina bahkan berencana melakukan progam bayi tabung bersama sang istri.
Nora Alexandra sendiri beberapa waktu lalu sempat menagih janji Jerinx soal progam bayi tabung.
Namun sayangnya, kini Jerinx justru mendakam di penjara.
Baca juga: Jalani Sidang Lanjutan, Jerinx Tak Bisa Rayakan Valentine Bersama Nora Alexandra: Im Sorry My Baby
Baca juga: Tak Sabar Lihat Adam Deni Pakai Rompi Tahanan, Jerinx SID Desak Polisi: Tolong Disegerakan

Namun, Jerinx berjanji akan menjalani program bayi tabung bersama Nora setelah dirinya bebas dari hukuman.
"Rencananya di Bali dulu (program bayi tabung) kalau enggak berhasil juga ya di Jakarta.
Tapi saya harap sih di Bali sudah bisa," kata Jerinx saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN), Senin (14/2/2022).
Selain itu, Jerinx mengatakan program bayi tabung tersebut sebenarnya telah direncanakan sejak lama.
Namun, rencana itu harus tertunda lantaran Jerinx kembali terjerat kasus hukum.
"Udah lama, dari sejak saya bebas kasus yang pertama sudah mau coba.
Dan sudah beberapa kali konsultasu ke dokter, malah keburu kena kasus ini," jelas Jerinx.
Dalam kesempatan yang sama, Jerinx juga mengaku sedih karena harus merayakan hari kasih sayang atau Valentine saat ini tanpa kehadiran Nora di sisinya.
Drummer berusia 44 tahun itu pun meminta maaf kepada sang istri karena sering membuat masalah sehingga keduanya harus terpisah dengan jarak.
"Valentine ini saya agak sedih karena jauh dari istri. Sekalian saya mau kasih permintaan maaf sama istri saya karena banyak bikin masalah untuk dia," ujar Jerinx.
"Jadi I'm sorry, my Baby, Madam Vlaminora, Papa minta maaf," sambungnya.
Sebagai informasi, Jerinx kembali menghadiri sidang lanjutan terkait kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Seperti biasanya, Jerinx tampil dengan pakaian hitam dan putih lengkap dengan rompi tahanan berwarna merah.
Jerinx juga tampil dengan tatanan rambut klimis.
(Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul: BREAKING NEWS: Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni