Penularan Covid-19 Masih 30 Ribuan, PPKM Level 3 Berlanjut, PTM Sekolahan Masih Deigelar Terbatas
Penularan kasus Covid-19 di Indonesia masih di angka 30 ribuan, PPKM Level 3 berlanjut, PTM sekolahan masih deigelar terbatas.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Penularan kasus Covid-19 di Indonesia masih di angka 30 ribuan, PPKM Level 3 berlanjut, PTM sekolahan masih deigelar terbatas.
Pemerintah merilis data penambahan kasus baru Covid-19 di Indonesia sebanyak 36.501 pasien, Senin (14/2/2022).
Tambahan kasus Covid-19 ini pun mengalami penurunan dibanding kemarin (13/2/2022), yang berada di angka 44.526 kasus.
Baca juga: PPKM Level 3 Berlanjut hingga Pekan Depan, Ada Aturan Baru tentang WFO hingga Gelaran Kesenian
Baca juga: Rasakan Gejala Positif Covid-19? Dokter Reisa Beberkan Perbedaan Lakukan Tes Antigen dan PCR

Artinya, hari ini terjadi penurunan kasus sebanyak 8.025 pasien.
Kini, total kasus infeksi corona di Indonesia sebanyak 4.844.279 hingga sore ini.
Kabar baiknya, pasien sembuh dari Covid-19 bertambah 13.338, jadi totalnya mencapai 4.323.101 orang.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, untuk kasus kematian harian tercatat bertambah 145 jiwa.
Sehingga, total kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia sebanyak 145.321 jiwa.
Adapun total kasus aktif di Indonesia sebanyak 375.857 orang.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA mengatakan, pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas tetap berlaku selama perpanjangan PPKM.
PTM terbatas, menuru dia, tetap berpedoman kepada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
"Hal-hal lain yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri sebelumnya tidak mengalami perubahan."
"Seperti pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas yang masih dilaksanakan," ujar Syafrizal dalam siaran persnya, Selasa (15/2/2022).
Syafrizal menekankan bahwa kegiatan yang dilakukan masyarakat hendaknya dilaksanakan beriringan dengan pengetatan syarat vaksinasi.