Breaking News:

SIMAK Cara Mudah Membayar Pajak Motor dan Mobil Secara Online, Pakai Aplikasi New SAKPOLE

Simak cara mudah membayar pajak Motor dan Mobil secara online bagi warga Jawa Tengah, pakai aplikasi New SAKPOLE.

Editor: Dhimas Yanuar
Satlantas Polres Ketapang
Simak cara mudah membayar pajak Motor dan Mobil secara online bagi warga Jawa Tengah, pakai aplikasi New SAKPOLE. 

TRIBUNSTYLE.COM - Simak cara mudah membayar pajak Motor dan Mobil secara online bagi warga Jawa Tengah, pakai aplikasi New SAKPOLE.

Berbagai kemudahan kini bisa terwujud karena kemajuan teknologi dan internet.

Termasuk dari segi kewajiban pembayaran pajak, yang dipermudah bagi warga Jawa Tengah dalam membayar pajak motor dan mobil melalui aplikasi New SAKPOLE.

Baca juga: CARA Mudah Cek Tagihan Listrik, Sisa Token, hingga Isi Ulang, Pakai Aplikasi PLN Mobile

Baca juga: Biar Makin Seru,  Yuk Ganti Bentuk Huruf dan Warna di Aplikasi WhatsApp-mu, Gampang Banget!

Ilustrasi aplikasi Sakpole
Ilustrasi aplikasi Sakpole (Gayuh Satriyo Wibowo/GridOto.com)

Anda bisa membayar pajak kendaraan bermotor tahunan secara mudah melalui handphone (HP).

Bagi Anda warga Jawa Tengah, kini dapat membayar pajak kendaraan secara mudah lewat aplikasi New SAKPOLE.

Aplikasi New SAKPOLE dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini memudahkan pemilik kendaraan bermotor membayar pajak kendaraan bermotor via online.

Berikut cara membayar pajak kendaraan bermotor via New SAKPOLE khusus wilayah Jawa Tengah:

Cara bayar pajak kendaraan di New SAKPOLE

Berikut cara membayar pajak kendaraan bermotor lewa aplikasi New SAKPOLE:

Buka Play Store dan unduh New SAKPOLE.

Siapkan e-KTP pemilik kendaraan bermotor serta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Buka New SAKPOLE yang sudah diunduh, lalu pilih “Bayar Pajak”.

Masukkan nomor polisi (plat) kendaraan yang akan dibayar pajaknya, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (bisa dicek di STNK). Selanjutnya, klik “Daftar”.

Lakukan verifikasi data identitas kendaraan bermotor, lalu cermati data dengan teliti.

Jika data yang dimasukkan sudah benar, pilih “Lanjut”. Jika belum sesuai, pilih “Batal” dan laporkan kesalahan data tersebut ke kantor Samsat terdekat.

Selanjutnya, akan muncul rincian besaran pokok denda (jika ada), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Jika sudah setuju dengan besaran pajak yang dibayarkan, pilih “Lanjut”.

Selanjutnya, pilih metode pembayaran dan bank yang Anda gunakan untuk pembayaran. Cermati dengan teliti rincian pembayaran tersebut, kemudian pilih “Dapatkan Kode Bayar”.

Bayarlah pajak kendaraan sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan.

Selanjutnya, pilih “Selesai” untuk mengakhiri proses pendaftaran.

Cara e-Pengesahan STNK di New SAKPOLE

Pilih “Pencarian”, kemudian klik “Permohonan e-Pengesahan” di aplikasi New SAKPOLE.

Masukkan “Kode Bayar” dan pilih “Lanjut”.

Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan berupa foto KTP, NPWP, STNK, dan foto fisik kendaraan.

Setelah selesai mengunggah, pilih “Ajukan e-Pengesahan” di aplikasi New SAKPOLE.

Jika sudah, Anda akan mendapatkan bukti pengesahan pajak kendaraan bermotor (STNK) yang dilengkapi dengan barcode di aplikasi New SAKPOLE.

Cara cetak SKPD di kantor Samsat

Sayangnya, untuk pencetakan SKPD masih harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Anda dapat mencetak SKPD secara mandiri dengan langsung menuju mesin cetak SKPD Mandiri SAKPOLE yang ada di Samsat terdekat.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Bayar Pajak Kendaraan Online lewat Aplikasi New SAKPOLE"

Sumber: Kompas.com
Tags:
New SAKPOLEaplikasipajak
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved