KONDISI Wenny seusai Rezky Aditya Tak Terbukti Ayah Kekey, Jatuh Sakit? Pengacara: Kuatkan Mental
Gugatan Wenny Ariani soal pengakuan anak terhadap Rezky Aditya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Pengacara bongkar kondisi Wenny.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Gugatan Wenny Ariani di Pengadilan Negeri Tangerang ditolak.
Rezky Aditya tak terbukti sebagai ayah kandung dari Kekey, anak Wenny Ariani.
Pengacara bongkar kondisi Wenny Ariani setelah gugatan ditolak, ajukan banding?
Di sisi lain, Citra Kirana mengunggah postingan foto mesra bersama Rezky Aditya.
Ia girang rayakan kemenangan Rezky Aditya atas kasus dugaan anak di luar nikah.
Dalam foto, Citra Kirana dan Rezky Aditya kompak gaya serasi serta baju kembaran warna.
Citra Kirana mengisyaratkan rasa bahagia dan hubungannya dengan Rezky Aditya tetap solid.
Baca juga: Pilunya Anak Wenny Ariani, Jelang Hari Ayah Justru Tak Diakui Rezky Aditya, Sang Ibu Menangis
Baca juga: Wenny Ariani Kecewa Pengajuan Tes DNA ke Rezky Aditya Ditolak Hakim, Pilih Walk Out dari Persidangan

Rezky dan Citra Kirana seolah ingin menunjukkan kalau mereka baik-baik saja.
Pun Rezky Aditya dan Citra Kirana sama-sama mengucap syukur atas kemenangan kasusnya melawan kubu Wenny Ariani.
Pada Kamis, 3 Februari 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan bahwa Rezky Aditya tak terbukti ayah kandung Kekey, putri Wenny Ariani.
Pengadilan Negeri Tangerang pun menolak seluruh gugatan Wenny Ariani.
Sebab, Wenny Ariani tak bisa membuktikan bahwa Rezky adalah ayah kandung dari Kekey dan telah melakukan penelantaran.
"Memutuskan menolak seluruh gugatan dan penggugat diwajibkan membayar biaya pokok perkara Rp395 ribu," kata Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, 3 Februari.
Keputusan tersebut disambut lega oleh pengacara Rezky Aditya, Ana Sofa Yuking, SH, MH.
"Alhamdulilah ya setelah proses yang cukup lama, hari ini putusan perkara yang digugat ke Rezky Aditya tadi sudah diputuskan dan Alhamdulillah semua gugatan ditolak seluruhnya dan Rezky Alhamdulillah dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum," seru Ana Sofa Yuking, SH, MH dikutip TribunJatim.com dari Tribunnewsmaker.