Jelang Lahiran Aurel, Ashanty Datangi Polda Metro Jaya, Laporan pada Rekan Bisnis Masuki Babak Baru
Kelahiran anak Aurel Hermansyah tinggal menghitung hari, Ashanty malah sambangi Polda Metro Jaya, ada apa?
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Kelahiran anak Aurel Hermansyah tinggal menghitung hari, Ashanty malah sambangi Polda Metro Jaya, ada apa?
Terlihat selalu adem ayem, nyatanya Ashanty sedang terlibat dalam sebuah laporan ke pihak berwajib.
Ibunda Asry ini melaporkan rekan bisnisnya yang sempat melakukan pencemaran nama baik.
Ashanty menyambangi Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (4/2/2022).
Istri Anang Hermansyah itu hadir pada pukul 13.49 WlB di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggunakan mobil SUV, Alphard berwarna ungu.
Ibu sambung Aurel ini mengenakan pakaian berwarna serba hitam.

Baca juga: Maia Estianty Tetiba Jodohkan Dul Jaelani dengan Arsy Anak Ashanty, Dikritik Tak Hargai Tissa Biani
Baca juga: Rasakan Sulitnya Jadi Ibu, Aurel Hermansyah Menangis di Depan Krisdayanti dan Ashanty: Berat Banget
Tidak banyak bicara, Ashanty menyebut kedatangannya itu merupakan panggilan dari pihak kepolisian buntut laporan yang dilayangkannya pada 2019 silam.
"Agendanya dipanggil karena kan laporan aku alhamdulillah dari kapan udah masuk waktu itu kan dan alhamdulillah katanya hari ini akan ada kabar baik buat aku," kata Ashanty saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022).
Adapun laporan tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan rekan bisnisnya.
Ashanti menambahkan atas laporan tersebut kini sang terlapor statusnya telah naik sebagai tersangka.
"Laporan yang kemarin Itu loh kasus yang udah lama, yang pencemaran nama baik, insyaAllah katanya hari udah jadi tersangka," tegas Ashanty.
Diberitakan sebelumnya, konflik Ashanty dan Martin Pratiwi terjadi pada tahun 2019.
Hal itu bermula ketika Martin mengajukan gugatan perdata terhadap Ashanty ke Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus wanprestasi.
Dalam gugatan perdata itu, Martin Prariwi menggugat Ashanty sebesar Rp 14,3 Miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Namun, karena domisili Martin Pratiwi di Purwokerto, maka Pengadilan Negeri Tangerang melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Purwokerto.