Randa Septian Ditangkap Kasus Narkoba di Bali, Polisi Sudah Curigai Gerak-geriknya saat Penangkapan
Randa Septian ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Randa Septian ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar.
Artis Randa Septian ditangkap oleh kepolisian di Kuta, Badung, Bali.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti ganja dan sejumlah alat hisap, bong.
Tidak hanya Randa Septian, petugas juga menangkap seorang selebgram bernama Zainnau Sundus (29), Arthur Augoest (31), dan rekan Sundus, Rio (30).
Pada penangkapan yang dilakukan, polisi juga mengamankan barang bukti jenis sabu-sabu atas penangkapan terhadap selebgram dan rekannya itu.
Hal ini dikatakan oleh Kanit 1 Satresnarkoba, AKP Sutriono saat didampingi Kasi Humas, Iptu I Ketut Sukadi, Senin (31/1/2022).
"Beberapa tersangka yang kita amankan, salah satunya ada seorang artis nasional dan ada juga selebgram," jelas Sutriono.
Kemudian terkait penangkapan Randa Septian berdasarkan rilis mengenai kasus narkoba di wilayah Denpasar yang digelar Satresnarkoba Polresta Denpasar di lobi depan Mapolresta Denpasar, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Profil Randa Septian, Aktor Sinetron Ganteng Ganteng Serigala Ditangkap Pakai Narkoba di Bali
Baca juga: Aktor Randa Septian Terjerat Narkoba, Kedapatan Konsumsi Ganja, Berikut Kronologi Penangkapan
Kronologi Penangkapan Randa Septian
Dikutip dari Kompas TV, penangkapan terhadap Randa Septian bermula dari adanya laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di hotel di kawasan Jalan Raya Kuta Nomor 8, Badung pada 7 Januari 2022.
Lalu pada pukul 20.00 WITA, polisi bergerah mendatangi lokasi sesuai dengan laporan dan menemukan keberadaan tersangka yang tampak mencurigakan.
"Petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di TKP," jelas Sutriono, Senin (31/1/2022).
Ketika melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti satu paket ganja dengan berat 0,72 gram dan dua paket tembakau seberat 1,52 gram.
Temuan dari polisi ini membuat Randa Septian dan Arthur Augoest ditangkap.
Kemudan saat diperiksa, Randa dan Arthur mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bernama Abed seharga Rp 300 ribu.