Ayu Ting Ting & Igun Dapat Rp 10 M dari Siaran TV Pernikahan Mereka, Abdul Rozak Minta Bagian Segini
Ayah Ozak tak bisa menyembunyikan keterkejutannya kala mendengar nilai kontrak Trans TV jika menyiarkan pernikahan Ayu Ting Ting dan Ivan Gunawan.
Editor: Amirul Muttaqin
1. Memubadzirkan harta (tabdzir)
2. Berlebih-lebihan (israf)
3. Melahirkan dosa dan maksiat, seperti mempertontonkan aurat, menampilkan kesenian yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, dan sebagainya.
4. Menjadikan pesta pernikahan sebagai ajang memamerkan kekayaan, sehingga menjadikan orang miskin iri dan dengki.
5. Mengakibatkan terjadinya orang kaya yang sudah kenyang diberi makan, sedangkan orang miskin yang senantiasa lapar tidak diberi makan.
Sementara itu, menurut pendapat ulama, menghadiri hajat pernikahan adalah wajib hukumnya jika orang yang bersangkutan memiliki kesempatan dan tidak ada halangan. Namun, Imam An-Nawawi menyatakan bahwa kewajiban menghadiri undangan walimah menjadi gugur karena hal-hal berikut:
1. Makanan yang disediakan mengandung syubhat.
2. undangan tersebut khusus bagi orang kaya saja.
3. Ada yang akan terzalimi dengan sebab kehadirannya.
4. Majelis walimah itu tidak layak dihadiri.
5. Apabila kedatangannya itu semata-mata karena menginginkan sesuatu dari si pengundang atau karena takut kepadanya.
6. Apabila dalam acara tersebut terdapat perkara-perkara mungkar seperti jamuan khamar atau alat-alat lahwi, dan lain sebagainya. (Sosok.ID/Dwi Nur Mashitoh)
Diolah dari artikel Sosok.ID yang berjudul "Auto Hijau Mata Ayah Rozak, Ivan Gunawan Akui dapat Tawaran untuk Pernikahannya dengan Ayu Ting Ting: Mau Ngasih Rp 10 M"