VIRAL Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Diklaim Sebagai Rehabilitasi Narkoba, Tapi Disuruh Kerja
Viral kerangkeng di belakang rumah Bupati non-aktif Langkat yang kena OTT KPK, diklaim sebagai rehabilitasi narkoba, tapi kerja paksa.
Penulis: Dhimas Yanuar Nur Rochmat
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Viral kerangkeng di belakang rumah Bupati non-aktif Langkat yang kena OTT KPK, diklaim sebagai rehabilitasi narkoba, tapi kerja paksa.
Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, diduga melakukan kejahatan lain selain korupsi.
Dilansir dari Kompas.com, dugaan awal ini adanya kejahatan perbudakan terhadap puluhan manusia.
Baca juga: Anggap Wali Kota Bekasi Seperti Kakak Sendiri, Vicky Prasetyo Kaget Rahmat Effendi Ditangkap KPK
Baca juga: VIRAL Tren Jasa Sewa Pacar di TikTok, Tarifnya Tembus 70 Juta Rupiah, Tertarik Mencoba?

Dugaan itu diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care.
Mereka menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah bupati tersebut.
"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja."
"Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," tambahnya.
Anis menyebutkan, jumlah pekerja itu kemungkinan besar lebih banyak daripada yang saat ini telah dilaporkan.
Mereka disebut bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya.
Setelah dimasukkan ke kerangkeng selepas kerja, mereka tidak memiliki akses untuk ke mana-mana dan hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak.
"Mereka tentu tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar. Mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka," ujar Anis.
"Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," ungkapnya.
Migrant Care menilai bahwa situasi di atas jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, dan prinsip antipenyiksaan.