5 Fakta Mantan Finalis MasterChef Malaysia Bunuh ART, Pihak Keluarga ART di Bulukumba Buka Suara
Inilah 5 fakta pembunuhan ART yang dilakukan mantan finalis MasterChef Malaysia bersama suaminya.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Inilah 5 fakta pembunuhan ART yang dilakukan mantan finalis MasterChef Malaysia bersama suaminya.
Mantan finalis MasterChef Malaysia 2012, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong terancam hukuman mati karena tega membunuh asisten rumah tangga (ART).
Etiqah didakwa bersama suaminya, Mohammad Ambree Yunos, oleh pengadilan magistrat Kota Kinabalu, Malaysia.
Jika terbukti bersalah, Etiqah dan suaminya dijerat Pasal 302 KUHP Malaysia yang mengatur hukuman mati.
Melansir The Star, ART Etiqah dan Yunos itu bernama Nur Afiyah Daeng Damin.
Mendiang merupakan wanita berdarah Sulawesi Selatan, Indonesia.
Dirangkum dari berbagai sumber, inilah 5 fakta seputar pembunuhan Nur Afiyah yang dilakukan Etiqah dan Yunos.
Baca juga: VIRAL Mantan Finalis MasterChef Ini Tega Bunuh ART, Terancam Hukuman Mati Bersama Sang Suami
Baca juga: VIRAL Seorang Istri Diselingkuhi dan Alami KDRT, Sang Pelakor Komentar Apaan Sih Nggak Jelas

1. Mantan Finalis MasterChef Malaysia
Etiqah Siti Noorashikeen Mohd diketahui merupakan mantan finalis ajang kompetisi memasak.
Ia sempat mengikuti MasterChef Malaysia pada tahun 2012.
Saat mengikuti ajang tersebut, Etiqah masih berusia 24 tahun, dan lolos hingga 10 besar.
2. Didakwa Kasus Pembunuhan
Etiqah dan Yunos didakwa telah membunuh Nur Afiyah antara 10 dan 13 Desember 2021.
Menurut dugaan, pembunuhan terjadi di sebuah apartemen di Amber Tower, Lido Avenue, Penampang, Malaysia.
Mereka dituntut Pasal 302 KUHP Malaysia yang mana mengatur hukuman mati jika terbukti bersalah.
Tidak ada pembelaan yang diajukan oleh Etiqah dan Yunos saat pembacaan dakwaan di hadapan hakim Jessica Ombou Kakayun, Rabu, 28 Desember 2021.
3. Sempat Buat Laporan ke Polisi
Melansir Sabah News, sebelumnya, Etiqah dan Yunos sempat membuat laporan polisi.
Pada 13 Desember 2021, mereka mengklaim menemukan Nur Afiyah di lantai apartemen saat kembali dari liburan di Kundasang.
Namun, pada 14 Desember 2021, Etiqah dan Yunos ditangkap oleh pihak berwajib.
Polisi menemukan sejumlah luka di sekujur jenazah Nur Afiyah setelah diotopsi.
4. Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak
Dalam persidangan, pasangan suami istri yang didakwa itu diwakili oleh pengacara secara terpisah.
Etiqah diwakili oleh pengacara Datuk Seri Rakhbir Singh, sedangkan Yunos diwakili Ram Sungh dan Kimberly Ye.
Rakhbir sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena Etiqah 'sakit' dan 'lemah'.
Tak hanya itu, Etiqah dan Yunos juga memiliki 3 orang anak yang masih kecil dan menyusui.
Namun, permohonan itu ditolak oleh pengadilan.
5. Pengakuan Keluarga Nur Afiyah
Belakangan diketahui bahwa Nur Afiyah sebenarnya bukan warga Indonesia.
Melansir Kompas TV, ia telah menjadi warga negara Malaysia.
Afiyah memang lahir dan besar di Malaysia, tapi keluarganya tinggal di Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Sebelum dibunuh oleh majikannya, Nur Afiah sempat pulang ke Bulukumba pada tahun 2016 lalu.
Pihak keluarganya berharap pelaku pembunuhan mendapat hukuman yang setimpal.
"Ini kan pembunuhannya sadis," ujar Usdar Daming, kakak korban, ketika ditemui di kediaman orangtuanya di Bulukumba, dikutip dari Kompas TV.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh/Febriana).