Breaking News:

Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Greta Iren Puas? Begini Tanggapan Kakak Laura Anna

Gaga Muhammad menjalani sidang kasus kecelakaan. Mantan kekasih Laura Anna itu dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

YouTube Star story Instagram @edlnlaura
Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara terkait kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh 

TRIBUNSTYLE.COM - Gaga Muhammad menjalani sidang kasus kecelakaan. Mantan kekasih Laura Anna itu dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Selebgram Laura Anna meninggal pada Rabu, 15 Desember 2021.

Ia berpulang di tengah perjuangan untuk sembuh dari kelumpuhan akibat cedera saraf tulang belakang buntut kecelakaan di tahun 2019 bersama Gaga Muhammad, kekasihnya kala itu.

Gaga Muhammad disebut-sebut masih dalam pengaruh alkohol saat mengemudi.

Tak hanya itu, pria bernama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad tersebut juga dinilai tidak bertanggung jawab secara sungguh-sungguh kepada Laura yang lumpuh.

Proses hukum atas kasus kecelakaan dengan terdakwa Gaga Muhammad terus bergulir.

Baca juga: Podcast Terakhir, Laura Anna Beber Rencana ke Depan Jika Berhasil Penjarakan Gaga, Hanya Ucap 1 Kata

Baca juga: Babak Baru Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara & Denda Rp 10 Juta, Orangtua Pilih Irit Bicara

Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara
Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara (YouTube Star Story)

Terbaru, Gaga menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 4 Januari 2022.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hasilnya, Gaga dituntut 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 10 juta rupiah.

"Dengan memperhatikan ketentuan Undang Undang yang bersangkutan menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

Satu, menyatakan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad (Gaga) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yaitu mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.

Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta.

Tiga, menetapkan barang bukti berupa SIM A atas nama Gaung Sabda Alam Muhammad dikembalikan kepada Gaung Sabda Alam Muhammad.

Empat, menetapkan agar terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Greta Iren tanggapi tuntutan JPU terhadap Gaga Muhammad
Greta Iren tanggapi tuntutan JPU terhadap Gaga Muhammad (Instagram @edlnlaura)

Baca juga: Tak Terima Difitnah, Ibunda Gaga Muhammad Berharap Mendiang Laura Anna Dapat Balasan di Akhirat

Baca juga: Mencak-mencak Disebut Fitnah Ibu Gaga Soal Gesek ATM, Kakak Laura Anna: Tuhan yang Bakal Bales Lu

Greta Iren, kakak dari Laura Anna tampak hadir dalam sidang tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Gaga MuhammadGreta IreneLaura Anna
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved