Breaking News:

Cassandra Angelie jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online, Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Artis peran Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online. Ia kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Instagram @cassangeliee
Cassandra Angelie terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

TRIBUNSTYLE.COM - Artis peran Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online. Ia kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penghujung 2021 lalu, polisi kembali menangkap salah satu artis yang terlibat kasus prostitusi online.

Ya, artis peran Cassandra Angelie alias CA, diciduk atas kasus prostitusi online.

Cassandra ditangkap di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyeret tiga orang yang diduga sebagai mucikari.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel hingga bukti transfer uang juga turut diamankan.

Baca juga: Cassandra Angelie Ditangkap, Polisi Kini Kantongi Daftar Nama Publik Figur Terkait Prostitusi Online

Baca juga: Kebutuhan Ekonomi Tinggi, Cassandra Angelie Terjun ke Dunia Prostitusi, Sudah 5 Kali Beri Layanan

Menurut pengakuan Cassandra, ia telah melakukan praktik prostitusi online sebanyak 5 kali dengan tarif sebesar Rp30 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa Cassandra Angelie memutuskan melakukan kegiatan prostitusi online karena desakan ekonomi.

Cassandra Angelie ditangkap terkait kasus prostitusi online.
Cassandra Angelie ditangkap terkait kasus prostitusi online. (Instagram Cassandra Angelie)

"Alasannya karena kebutuhan ekonomi," ucap Zulpan, dilansir Tribun Style dari YouTube Indosiar pada Minggu, 2 Januari 2022.

Atas tindakannya tersebut, Cassandra kini ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal berlapis.

"Akibat tindak pidana yang dilakukan ini, penyidik mempersangkakan para tersangka ini dengan pasal-pasal yang pertama,

pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 ITE dengan pidana 6 tahun penjara," ucap Zulpan.

"Kemudian, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," tambahnya.

Terakhir, Cassandra juga terancam dijerat pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun penjara.

"Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun," tukas Zulpan.

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Cassandra Angelieprostitusi online
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved