MERADANG Dapati Pihak Gaga Anggap Kecelakaan Biasa, Kakak Laura Anna: Kelalaian Pengemudi yang Mabuk
Greta Iren terus mengawal kasus kecelakaan yang menimpa Laura Anna. Ia meradang kecelakaan adiknya disebut kecelakaan biasa oleh pihak Gaga Muhammad.
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Greta Irene terus mengawal kasus kecelakaan yang menimpa Laura Anna. Ia meradang kecelakaan adiknya disebut kecelakaan biasa oleh pihak Gaga Muhammad.
Kepergian Laura Anna masih meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan para sahabat.
Selebgram berusia 21 tahun tersebut menghembuskan napas terakhirnya pada Rabu, 15 Desember 2021.
Laura Anna berpulang di tengah perjuangannya untuk sembuh dari kelumpuhan akibat cedera saraf tulang belakang atau Spinal Cord Injury.
Kondisi tersebut ia alami sejak kecelakaan bersama sang mantan kekasih, Gaga Muhammad pada 2019 lalu.
Gaga disebut-sebut masih dalam pengaruh alkohol saat mengemudi.
Tak hanya itu, pria bernama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad tersebut juga dinilai tidak bertanggung jawab secara sungguh-sungguh kepada Laura Anna yang lumpuh.
Baca juga: Ayah Gaga Sakit Hati Masalah Anaknya Sampai ke Pengadilan, Ibunda Laura: Sini Saya Ajarin Sakit Jiwa
Baca juga: Disindir Ibunda Laura Anna, Ayah Gaga Muhammad Ogah Banyak Komentar: Saya Nggak Mau Berpolemik

Laura kemudian melaporkan Gaga ke polisi.
Gaga pun kini sudah ditahan dan kasusunya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Ia didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gaga terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.
Hingga kini proses persidangan masih terus bergulir.
Greta Iren, kakak Laura tetap mengawal kasus kecelakaan yang menimpa adiknya tersebut.
Terbaru, ia menyoroti ucapan kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid.
Dalam sebuah wawancara, Fahmi sempat menyebut kejadian yang dialami Laura dan Gaga adalah kecelakaan biasa.
Mengetahui hal itu, Greta pun tak terima.

Baca juga: Hadir di Pengadilan, Keanu Agl Kecewa Gaga Muhammad Tak Datang, Minta Eks Laura Anna Diberi Hukuman
Baca juga: WAJAH Gaga saat Ucap Belasungkawa untuk Laura Anna, Pakar Mikro Ekspresi: Gak Ada Tarikan Kesedihan
Ia menilai musibah yang dialami Laura dan Gaga bersumber dari kelalaian.
"Menegaskan lagi ini bukan kecelakaan biasa tapi KELALAIAN!
Kelalaian pengemudi yang mabuk yang seharusnya tidak mengemudi apalagi dengan adanya penumpang di sampingnya!
Kalalaian yang mengakibatkan adik saya lumpuh dan akhirnya meninggal dunia," tulis Greta seperti dikutip TribunStyle.com dari Instagram, Rabu 22 Desember 2021.
Greta meminta pihak Gaga untuk tidak menganggap masalah ini sebagai kecelakaan biasa.
Ia turut mengingatkan penderitaan Laura selama ini.
"Jangan sebut ini hanya kecelakaan biasa! Kalau dia yang di posisi saya, apa yang akan dia lakukan?
Apa bisa dia bilang ini kecelakaan biasa?
Think before you speak! Gak ada orang yang bisa ngerasain penderitaan Laura! Jangan dianggap ini masalah sepele!," pungkasnya.
Ibunda Laura Anna Semprot Ayah Gaga Muhammad
Sebelumnya, heboh pengakuan ayah Gaga, Asep Yusman.
Ia mengaku sakit hati dan tak menyangka masalah anaknya bisa sampai ke pengadilan.
"Jujur sebagai ayah ketika kasus ini masuk ke pengadilan saya merasa sakit hati.
Kok masalahnya bisa sampai sejauh ini," ujar Asep.

Baca juga: Gaga Muhammad Izin Datang Melayat, Keluarga Laura Anna Tegas Menolak: Kenapa Baru Sekarang?
Baca juga: Kawal Kasus Gaga Muhammad hingga Tuntas, Greta Irene: Aku Ingin Laura Anna Tenang Mendapat Keadilan
Pengakuan itu pun viral dan diketahui oleh ibunda Laura, Amelia.
Lewat unggahan Instagram Story, Amelia memberikan respons menohok.
Ia merepost unggahan video dari akun gosip yang memperlihatkan bukti pengakuan ayah Gaga tersebut.
"Sini saya ajarin sakit jiwa pak.
Urus anak dalam kondisi seperti itu bertahun-bertahun sakit hati saya udah biasa," tulis Amelia seperti dikutip TribunStyle.com dari Instagram, Minggu 19 Desember 2021.
Hingga kini kasus kecelakaan Laura Anna dengan terdakwa Gaga Muhammad masih terus berjalan.
Gaga ditahan di Rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.
Ia didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gaga terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.
Pada Kamis, 16 Desember 2021 lalu, Gaga baru saja menjalani persidangan.
Pada momen itu ia sempat menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Laura.
(TribunStyle.com/Febriana)