Jerinx Mendekam di Penjara, Adam Deni Merasa Puas, Berharap Jadi Efek Jera: 'Semoga Bisa Lebih Baik'
Adam Deni merasa puas Jerinx mendekam di penjara sebelum menjalani proses persidangan, dia berharap suami Nora Alexandra kapok dengan perbuatannya.
Penulis: Joni Irwan Setiawan
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Adam Deni merasa puas Jerinx mendekam di penjara sebelum menjalani proses persidangan, dia berharap suami Nora Alexandra kapok dengan perbuatannya.
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi ditahan atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial Adam Deni.
Suami Nora Alexandra itu resmi ditahan hingga 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu, 1 Desember 2021 sebelum menjalani proses persidangan.
Untuk meminimalisasi risiko barang bukti dirusak atau pengulangan tindak pidana, Jerinx harus berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sampai jadwal sidang tiba.
Persidangan Jerinx akan dilakukan secepatnya dan akan disesuaikan dengan aturan pemerintah, tentang PPKM yang berlaku.
Baca juga: Nora Alexandra Murka Dituding Bahagia Lihat Jerinx di Penjara: Boleh Benci, Tapi Jangan Memfitnah
Baca juga: Jerinx SID Ditahan Buntut Kasus dengan Adam Deni, Nora Alexandra Pilu Terpisah Lagi dengan Suami

Sementara itu di lain sisi, Adam Deni sebagai pelapor merasa puas atas ditahannya Jerinx di Rutan Polda Metro Jaya.
"Tersangka sudah ditahan kalau saya sih merasa puas.
Puas atau tidak sih biasa saja, yang penting kan di sini saya megang komitmen dari awal pelaporan hingga detik ini saya tidak melakukan pencabutan laporan," kata Adam Deni dikutip Tribun Style dari kanal YouTube Star Story, 4 Desember 2021.
Adam Deni berharap proses hukum yang tengah berjalan ini membuat Jerinx sadar dengan kesalahannya.
Selain itu dia juga berharap drummer band Superman Is Dead itu kapok dan tak mengulangi kesalahan yang sama.
"Semoga kasus ini selesai dengan baik dan saudara Jerinx juga harus menerima juga konsekuensinya," ujarnya.
"Saya juga punya pesan untuk saudara Jerinx, semoga ini bisa menjadikan efek jera sejera-jeranya untuk saudara Jerinx dan bisa mengubah dirinya 180 derajat lebih baik lagi tidak asal mengancam," imbuh Adam Deni.
Sebagai informasi, suami Nora Alexandra itu dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya Jerinx SID divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda 10 juta terkait kasus ujaran kebencian menyebut IDI kacung WHO melalui media sosial.