Breaking News:

Doa Muslim

Daftar 6 Ghibah yang Diperbolehkan dalam Islam, Lengkap Doa Kafarat Ghibah Agar Diampuni

Apa saja ghibah yang diperbolehkan dalam islam? Berikut doa kafarat gibah jika terlanjur melakukannya.

unsplash/@benwhitephotography
Ilustrasi berghibah, doa meminta ampun lantaran ghibah, hingga daftar ghibah yang diperbolehkan. 

TRIBUNSTYLE.COM - Apa saja ghibah yang diperbolehkan dalam islam? Berikut doa kafarat gibah jika terlanjur melakukannya.

Ghibah menjadi salah satu dosa besar yang kerap dilakukan oleh seorang muslim.

Perkembangan media sosial dan teknologi saat ini, membuat ghibah menjadi semakin 'menggoda' bagi setiap orang yang terpapar informasi dan ingin menceritakannya.

Dosa ghibah sudah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala berikut ini,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hujurat: 12)

Asy Syaukani rahimahullah dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Allah Ta’ala memisalkan ghibah (menggunjing orang lain) dengan memakan bangkai seseorang. Karena bangkai sama sekali tidak mengetahui siapa yang memakan dagingnya. Ini sama halnya dengan orang yang hidup juga tidak mengetahui siapa yang menggunjing dirinya. Demikianlah keterangan dari Az Zujaj.” (Fathul Qadir, 5: 87)

Baca juga: Aa Gym Jelaskan Bacaan Doa Pembuka Pintu Rezeki, Hanya Allah yang Dapat Memberi Kepada Hambanya

Baca juga: Bacaan Dzikir Pagi Tulisan Arab, Latin Beserta Arti, Lengkap Penjelasan Waktu Terbaik Melakukannya

Ilustrasi bergosip
Ilustrasi berghibah (unsplash/@benwhitephotography)

Lantas bagaimana jika kita terlanjur berghibah?

Salah satu bentuk penyesalan berghibah adalah dengan mendoakan orang yang kita gunjingi.

Adapun doa terlanjur berghibah:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا وَلَهُ

Allohummaghfir lanaa wa lahuu.

"Ya Allah, ampunilah kami dan ampunilah dia (orang yang dighibahi)."

Doa ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi dalam kitab Al-Da’awat Al-Kabir dari Anas bin Malik, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda;

إِنَّ مِنْ كَفَّارَةِ الْغِيبَةِ أَنْ تَسْتَغْفِرَ لِمَنِ اغْتَبْتَهُ، تَقُولُ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا وَلَهُ

Sesungguhnya sebagian kafarat ghibah adalah kamu mendoakan ampunan atas orang kamu ghibahi dengan mengucapkan; Allohummaghfir lanaa wa lahuu.

Meski demikian, terdapat sejumlah ghibah yang diperbolehkan dalam Islam.

Berikut 6 ghibah yang boleh dilakukan oleh seorang muslim: 

1. Ghibah untuk Mengadukan Kezaliman

Orang yang dizalimi boleh mengadukan kezaliman yang diterimanya kepada penguasa, hakim, dan lainnya yang memiliki kekuasaan atau kemampuan untuk memberikan keadilan dari orang yang menzaliminya.

Dia boleh mengatakan, “Si Fulan menzalimiku begini dan begini.”

2. Ghibah untuk Meminta Bantuan demi Mengubah Kemunkaran

Seseorang mengatakan kepada orang yang diharap bisa mengubah kemungkaran itu, “Fulan melakukan ini, maka cegahlah darinya”, dan semisalnya.

Maksud perkataan ini adalah untuk menghilangkan kemungkaran.

Jika maksudnya bukan untuk itu, maka hukumnya haram.

3. Ghibah untuk Meminta Fatwa

Seseorang mengatakan kepada mufti/ahli fatwa, “Bapakku, atau saudaraku, atau suamiku telah menzalimiku. Bolehkah dia melakukan itu? Bagaimana cara saya agar bisa terlepas dari kezaliman tersebut?,” dan semisalnya.

Perkataan seperti ini dibolehkan untuk suatu keperluan.

Namun, sebagai langkah kehati-hatian dalam bertindak, pertanyaan disampaikan dengan menggunakan kalimat pihak ke tiga.

Misal, “Apa pendapat anda tentang seorang laki-laki yang berbuat begini-dan begini..dst”.

Cara seperti ini dapat menyampaikan pada tujuan yang diinginkan tanpa harus menyebut nama terang, meskipun menyebutkan nama juga boleh. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,

“Hindun, istri Abu Sufyan, berkata kepada Nabi, “Sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang kikir. Dia tidak memberi kecukupan nafkah untukku dan anakku, bolehkah aku ambil darinya tanpa sepengetahuan dirinya? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ambillah sebatas yang mencukupimu dan anakmu dengan cara yang baik.” (Hadits Muttafaq ‘alaih, diriwayatkan oleh Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibnu Majah. Shahih al-Jami’, no. 3221).

Baca juga: Waktu Terbaik Sholat Dhuha Dijelaskan Ustaz Abdul Somad, Lengkap Bacaan Niat dan Tata Cara

Baca juga: Tata Cara Sholat Dhuha, Lengkap dengan Bacaan Doa Setelah Sholat, Amalan Sunnah Sedekahi 360 Sendi

4. Ghibah untuk Mengingatkan Kaum Muslimin dari Sebuah Keburukan dan Menasehati Mereka

Ghibah untuk kepentingan ini bisa terjadi dengan beberapa bentuk.

Semisal, ketika dalam proses taaruf/khitbah seorang perempuan yang ingin dinikahi, atau seorang laki-laki yang melamar.

Pihak wali tidak boleh menyembunyikan keadaan yang ada pada perempuan yang ingin dinikahkan.

Bahkan, wali tersebut harus menyebutkan kondisi perempuan/laki-laki dalam rangka meraih maslahat pernikahan.

Dari Fatimah binti Qais radhiyallahu ‘anha ia berkata, “..Maka ketika saya sudah halal (selesai masa ‘iddah), saya sampaikan kepada beliau (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) bahwa Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm sudah maju melamarku.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun Abu Jahm, dia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya. Dengankan Mu’awiyah, dia miskin tidak memiliki harta.” (Muttafaq ‘Alaih)

Dalam riwayat muslim disebutkan, “Adapun Abu Jahm, dia adalah seorang laki-laki yang suka memukul wanita.”

5. Ghibah untuk Menjelaskan Perbuatan Fasik dan Bid’ah Seseorang yang Diperbuat secara terbuka

Misalnya, orang yang secara terang-terangan minum khamr, merampas harta orang lain, mengambil harta secara zalim, dan melakukan tindakan-tindakan batil, orang berperilaku seperti ini boleh digunjing tentang keburukan yang dia kerjakan secara terang-terangan.

Namun, tidak boleh menggunjing aib-aibnya yang lain kecuali jika ada sebab lain yang membolehkannya.

6. Ghibah dalam Rangka Mengenalkan

Jika seseorang dikenal dengan julukan tertentu, maka boleh mengenalkan dengan julukan itu.

Seperti si fulan yang buta matanya, si fulan yang pincang kakinya.

Tapi, penyebutan itu tidak boleh dilakukan dalam rangka menghina, hanya sekedar untuk mudah mengenali. Yang lebih baik adalah mengenalinya dengan sebutan-sebutan yang baik dan positif. (Riyadhus Shalihin, Imam an-Nawawi, 441/442)

Hal yang perlu diperhatikan dalam enam jenis ghibah yang dibolehkan dalam Islam di atas adalah, niat, maksud dan tujuannya harus mengarah kepada kebaikan, upaya menasehati, mengislah, dan tanpa ada unsur niat tercela apapun. (Disadur dari buku Rihlah Ma’a ash-Shadiqin karya Mahmud al-Mishri Abu Ammar. wallahu a’lam).

(TribunStyle.com / Triroesita)

Baca Juga Artikel Terkait Doa Lainnya di sini >>

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
ghibah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved