Kembali Diperiksa Polisi, Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Mengaku Masih Sakit, Tak Banyak Persiapan
Olivia Nathania putri dari Nia Daniaty mengaku masih sakit saat hadir Polda Metro Jaya, datang tanpa banyak persiapan.
Penulis: Joni Irwan Setiawan
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Olivia Nathania putri dari Nia Daniaty mengaku masih sakit saat hadir Polda Metro Jaya, datang tanpa banyak persiapan.
Olivia Nathania kembali menjalani pemeriksaan dalam kasus penipuan berkedok CPNS di Polda Metro Jaya, Senin, 18 Oktober 2021.
Wanita yang akrab di sapa Oi itu sebenarnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya pada Kamis, 14 Oktober 2021 lalu.
Namun sayangnya, kala itu Oi harus absen dari panggilan pemeriksaan tersebut karena sakit.
Kabar sakitnya Oi kala itu, diungkap langsung oleh tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Olivia Nathania Absen dalam Pemeriksaan Lanjutan Kasus Dugaan Penipuan CPNS, Putri Nia Daniaty Drop
Baca juga: 9 Jam Diperiksa Terkait Dugaan Penipuan, Olivia Nathania Putri Nia Daniaty: Saya Masuk Angin

"Sebetulnya klien kami, Oi harus hadir ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.
Tapi karena Oi tidak bisa hadir, kami membawa surat pemberitahuan ke penyidik bahwa klien kami tidak bisa hadir dikarenakan kondisi fisiknya sangat menurun, drop," ungkap tim kuasa hukum Oi pada kala itu.
Oi pun dijadwalkan ulang menjalani pemeriksaan lanjutan pada hari ini Senin, 18 Oktober 2021.
Dan syukurnya, Oi kali ini rupanya memenuhi panggilan polisi.
Namun, saat hadir di Polda Metro Jaya, Oi rupanya masih sakit.
"Masih sakit ini juga," ujar Olivia Nathania, saat memasuki gedung Polda Metro Jaya dikutip Tribun Style dari kanal YouTube Star Story, Senin, 18 Oktober 2021.
Olivia Nathania tiba di Polda Metro Jaya didampingi tim kuasa hukumnya Susanti Agustina.
Dia tampak mengenakan pakaian biru gelap dan masker hitam.
Saat memasuki gedung Polda Metro Jaya dia tidak banyak bicara.
Dia hanya mengaku ikhlas menjalani pemeriksaan dengan penyidik.
"Insya allah siap.
Persiapan saya berdoa aja," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
9 Jam Diperiksa, Olivia Nathania Putri Nia Daniaty Masuk Angin
Sebelumnya, pada Senin, 11 Oktober 2021 lalu, Olivia Nathania juga sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Didampingi tim kuasa hukum, Olivia Nathania hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan.
Kala itu merupakan panggilan pemeriksaan kedua bagi Oi, sapaan akrab Olivia.
Dia sempat absen pada pemeriksaan yang pertama.
Oi diperiksa selama kurang lebih 9 jam.
Istri Rafly N Tilaar itu dicecar 41 pertanyaan dari penyidik.
Baca juga: Menantu Nia Daniaty Buka Suara, Akui Kaget dan Tak Tahu Soal Kasus Dugaan Penipuan Olivia Nathania

"Pemeriksaan hari ini klien kita Olivia diambil keterangan sebanyak 41 keterangan.
Itu semua dijawab dengan baik.
Jadi proses selanjutnya kami serahkan kepada penyidik," ujar tim kuasa hukum Olivia seperti dikutip TribunStyle.com dari YouTube Intens Investigasi, Selasa 12 Oktober 2021.
Oi memilih tak terlalu berkomentar terkait kasusnya.
Ia hanya memohon doa dan menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum.
Tak hanya itu, saat disinggung soal kondisi pascapemeriksaan, Oi mengaku tidak enak badan.
"Kondisinya saya masuk angin sekarang, makanya buru-buru karena mau istirahat," kata Oi.
Selain Oi, Rafly sang suami juga menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Tepis Lakukan Penipuan, Pengacara Olivia Nathania Putri Nia Daniaty Ungkap Fakta Sebenarnya
Rafly diketahui pulang terlebih dahulu.
"Karena memang dia sudah cukup keterangannya jadi saya pun minta untuk pulang duluan aja," imbuhnya.
"Minta doanya aja insyaallah semuanya cepat selesai biar semuanya berjalan normal," pungkas Oi.
Diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania dan suami dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Olivia diduga melakukan penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Tak main-main, ada 225 orang yang menjadi korban penipuan tersebut.
Kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
(TribunStyle.com/Jonisetiawan/Febriana)