Wenny Ariani Polisikan Suami Citra Kirana, Sebut Keluarga Rezky Aditya Sekongkol Tutupi Kasusnya
Wenny Ariani resmi melaporkan suami Citra Kirani ke polisi. Terkuak fakta baru yang menyebut keluarga Rezky Aditya sekongkol tutupi kasusnya.
Penulis: Wahyu Putri Asti Prastyawati
Editor: Ika Putri Bramasti
Reporter: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Wenny Ariani resmi melaporkan suami Citra Kirani ke polisi. Terkuak fakta baru yang menyebut keluarga Rezky Aditya sekongkol tutupi kasusnya.
Permasalahan antara Wenny Ariani dan Rezky Aditya kian memanas.
Rupanya, Wenny Ariani telah melaporkan Rezky Aditya ke Polres Jakarta Selatan.
Wenny melaporkan suami Citra Kirana itu atas kasus dugaan penelantaran anak.
Laporan tersebut diketahui sudah masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 18 Agustus 2021.
Didampingi kuasa hukumnya, Wenny Ariani telah menjalani pemeriksaan awal atas laporannya tersebut.
Baca juga: Rezky Aditya Tolak Lakukan Tes DNA, Wenny Ariani Terpaksa Lapor ke Polisi: Tak Ada Pilihan Lain
Baca juga: Beredar Foto Lawas Rezky Aditya Gendong Anak Perempuan Diduga Kekey, Wenny: Dia Tahu Sekali Soal Ini
"Perlu kami sampaikan bahwa pada hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan awal sebagai pelapor," kata Rusdianto Maulatuwa selaku kuasa hukum Wenny Ariani, dilansir Tribun Style dari YouTube Cumicumi pada Selasa, 7 September 2021.
Pemeriksaan awal kali ini dikatakan Rusdianto telah menguak fakta baru.

"Pemeriksaan kali ini sebenarnya ada fakta baru yang terungkap, yang mungkin sebelumnya belum dapat diungkapkan" imbuhnya.
Rusdianto menyebut jika laporan yang dilayangkan kliennya sekarang ini murni tentang anak, tak ada tujuan lain.
"Persoalan ini murni tentang anak. Yang mana, anak yang dilahirkan ini mendapat penelantaran dari ayahnya," tegas Rusdiyanto.
Sementara itu, Rusdianto menjelaskan terkait fakta baru yang disampaikan sebelumnya.
"Nah, penelantaran itu lah yang dijadikan suatu unsur bahwa sebelum terjadinya penelantaran anak ini,
bahwa ada upaya-upaya dari klien saya yang memberikan kesempatan kepada terlapor untuk dia menjalankan tugas hak dan kewajibannya," lanju Rusdianto menjelaskan detail fakta baru yang ditemukannya.