Pandemi
VAKSIN BOOSTER Berbayar Rp 100 Ribu tapi Untuk Masyarakat Golongan Ini Gratis!
Vaksin booster kabarnya seharga Rp 100 ribu tapi ada golongan masyarakat yang mendapatkannya secara gratis.
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Vaksin dosis ketiga telah direncanakan, kabarnya seharga Rp 100 ribu tapi ada golongan masyarakat yang mendapatkannya secara gratis.
Desas-desus rencana pemberian vaksin dosis ketiga atau vaksin booster kian menguat di kalangan masyarakat.
Dilaporkan, beberapa tenaga kesehatan telah mendapat vaksin dosis ketiga atau vaksin booster.
Bahkan, Presiden Joko Widodo mengaku tengah menunggu pemberian vaksin booster keluaran Pfizer.
Kendati demikian, beredar kabar bahwa nantinya bakal ada vaksin booster berbayar Rp 100 ribu per dosis.

Baca juga: Sertifikat Vaksin Belum Muncul di Laman PeduliLindungi? Ini Solusi dari Kemenkes
Baca juga: Untuk Ibu Hamil yang Akan Vaksin Covid-19, Perhatikan Hal Ini Agar Mengurangi Efek Samping
Hal ini diungkapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (25/8/2021).
Rencana terkait vaksin booster berbayar telah didiskusikan dengan Presiden Joko Widodo.
"Harga suntikannya mungkin 7 dollar AS atau 8 dollar AS satu kali suntik. Itu sekitar ya enggak sampai Rp100.000 atau Rp150.000-an, sehingga bisa langsung dilakukan oleh yang bersangkutan."
"Menurut pendapat saya, kita akan juga buka secara terbuka vaksin-vaksin yang masuk, jadi rakyat yang ingin mendapatkan booster bisa memilih. Yang memiliki uang mau menyuntik Rp 100.000 atau Rp 150.000 bisa memilih (untuk booster)," papar Menkes Budi.
Perkiraan harga tersebut akan membuka peluang bagi masyarakat umum untuk memilih, apakah akan memilih melakukan vaksin booster atau tidak.
Nantinya, Budi mengatakan, ada kriteria orang yang dapat suntikan dosis ketiga secara gratis.
"Diskusi dengan Bapak Presiden, sudah diputuskan oleh beliau, bahwa ke depan kemungkinan yang dibayari negara hanya Penerima Bantuan Iuran (PBI) saja," kata Budi, dikutip dari Kontan.co.id.
Berdasarkan laman resmi Kementerian Kesehatan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah. (Nikita Yulia/GridHealth)
Artikel ini pernah tayang di GridHealth berjudul Vaksin Booster Berbayar Rp 100 Ribu, Menkes Budi Sebut Kriteria Orang Dapat Suntikan Dosis Ketiga Gratis
Simak artikel terkait penyembuhan Covid-19 lainnya di sini