Breaking News:

Pandemi

AWAS, Anak-anak dengan 9 Kondisi Ini Ternyata Tidak Boleh Mendapatkan Vaksin Covid-19

Ada sembilan kriteria anak-anak yang tidak boleh mendapatkan vaksin Covid-19, apakah anak Anda termasuk?

Collective Evolution
Ada sembilan kriteria anak-anak yang tidak boleh mendapatkan vaksin Covid-19, apakah anak Anda termasuk? 

TRIBUNSTYLE.COM - Ada sembilan kriteria anak-anak yang tidak boleh mendapatkan vaksin Covid-19, apakah anak Anda termasuk?

Setidaknya anak usia 12-17 tahun di Indonesia kini diperbolehkan menerima suntikan vaksin Covid-19.

Diketahui penyuntikan vaksin Covid-19 ini bemanfaat untuk menjaga seseorang dari keparahan infeksi penyakitnya.

Dalam artikel "Why vaccination is safe and important" yang dilansir dari nhs.uk  (30/3/2021), disebutkan bahwa orang yang sudah divaksin sistem kekebalannya mampu mengenali dan tahu cara melawan suatu infeksi penyakit.

Vaksin jenis Moderna
Ilustrasi vaksin jenis Moderna (ABC News)

Baca juga: VAKSIN Covid-19 Moderna untuk Pengidap Autoimun di DKI Jakarta Sudah Bisa Daftar, Simak Caranya

Baca juga: Masih Banyak yang Belum Lengkap Vaksin Covid-19, Menkes Budi Sebut Kedepannya Akan Lebih Berat

Artinya jika seseorang disuntik vaksin Covid-19, maka sistem kekebalan kita akan terlatih dalam melawan Covid-19 sehingga keparahan infeksi virus tersebut bisa diminimalisir.

Meski begitu, orangtua harus tahu rupanya tidak semua anak bisa menerima vaksin Covid-19.

Bahkan dilansir Kontan.co.id (19/8/2021) dari laman resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terdapat kriteria anak yang tidak dianjurkan menerima suntikan vaksin Covid-19.

Adapun anak yang tidak boleh menerima vaksin Covid-19, kriterianya seperti:

- Sedang demam 37,5 derajat Celcius atau lebih.

- Penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan sebelumnya.

- Melakukan imunisasi lain kurang dari 1 bulan sebelumnya.

- Hamil.

- Hipertensi tidak terkendali.

- Diabetes tidak terkendali.

 

- Sedang pengobatan imunosupresan.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Tags:
vaksinCovid-19
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved