Pandemi
AWAS, Anak-anak dengan 9 Kondisi Ini Ternyata Tidak Boleh Mendapatkan Vaksin Covid-19
Ada sembilan kriteria anak-anak yang tidak boleh mendapatkan vaksin Covid-19, apakah anak Anda termasuk?
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Ada sembilan kriteria anak-anak yang tidak boleh mendapatkan vaksin Covid-19, apakah anak Anda termasuk?
Setidaknya anak usia 12-17 tahun di Indonesia kini diperbolehkan menerima suntikan vaksin Covid-19.
Diketahui penyuntikan vaksin Covid-19 ini bemanfaat untuk menjaga seseorang dari keparahan infeksi penyakitnya.
Dalam artikel "Why vaccination is safe and important" yang dilansir dari nhs.uk (30/3/2021), disebutkan bahwa orang yang sudah divaksin sistem kekebalannya mampu mengenali dan tahu cara melawan suatu infeksi penyakit.

Baca juga: VAKSIN Covid-19 Moderna untuk Pengidap Autoimun di DKI Jakarta Sudah Bisa Daftar, Simak Caranya
Baca juga: Masih Banyak yang Belum Lengkap Vaksin Covid-19, Menkes Budi Sebut Kedepannya Akan Lebih Berat
Artinya jika seseorang disuntik vaksin Covid-19, maka sistem kekebalan kita akan terlatih dalam melawan Covid-19 sehingga keparahan infeksi virus tersebut bisa diminimalisir.
Meski begitu, orangtua harus tahu rupanya tidak semua anak bisa menerima vaksin Covid-19.
Bahkan dilansir Kontan.co.id (19/8/2021) dari laman resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terdapat kriteria anak yang tidak dianjurkan menerima suntikan vaksin Covid-19.
Adapun anak yang tidak boleh menerima vaksin Covid-19, kriterianya seperti:
- Sedang demam 37,5 derajat Celcius atau lebih.
- Penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan sebelumnya.
- Melakukan imunisasi lain kurang dari 1 bulan sebelumnya.
- Hamil.
- Hipertensi tidak terkendali.
- Diabetes tidak terkendali.
- Sedang pengobatan imunosupresan.