Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 Segera Disalurkan, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya
Bantuan subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) akan segera disalurkan.
Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Reporter: Anggie Irfansyah
TRIBUNSTYLE.COM - Bantuan subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) akan segera disalurkan.
Dilansir dari Kompas.com, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap 2 pada Senin (16/8/2021).
Sebelumnya pada tahap pertama, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkan sebanyak 1.000.200 data calon penerima bantuan subsidi upah.
Dengan demikian, total data yang sudah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini sudah sebanyak 2,25 juta target penerima BSU 2021.
Baca juga: BSU Mulai Disalurkan, Bagaimana Jika Rekening Penerima Bukan Bank Himbara? Ini Penjelasan Kemnaker
Baca juga: POPULER Cek Penerima BLT Subsidi Gaji 2021, Bisa Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id & WhatsApp

Data tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Jumlah pekerja yang menerima dana BSU sudah ada sebanyak 947.669 pekerja.
Dari angka tersebut, ada 42.153 data pekerja yang tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bantuan lain.
Kemudian sebanyak 10.378 data pekerja dinyatakan gagal transfer karena rekening berstatus dormant atau tidak valif.
Untuk pekerja yang gagal transfer karena rekening tidak valid, selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.
Lalu, apa saja syarat pekerja penerima BSU 2021 ini? berikut syarat-syaratnya:
Syarat calon penerima BSU
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Peerta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
3. Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Bantuan ini diutamakan untuk pekerja sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate. perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah 2021
Ada dua cara untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah atau BSU tahun 2021 ini, yakni melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id dan melalui WhatsApp
Laman bpjsketenagakerjaan.go.id
Berikut cara mengecek penerima subsidi gaji Rp 1 juta melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:
1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;
3. Centang kolom I'm not a robot;
4. Klik Lanjutkan;
5. Akan muncul keterangan apakah lolos verifikasi atau tidak.
Berikut cara cek penerima melalui WhatsApp seperti dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan:
- Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link //wa.me/6281380070175
- Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut:
1. Informasi Kepesertaan
2. Informasi Klaim
3. Informasi Kanal Layanan
4. E-Form Pengaduan
5. Informasi Calon Penerima BSU 2021
- Pilih dan balas dengan ketik angka 5;
- Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan;
- Balas pesan dengan ketik Ya;
- Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.
(TribunStyle.com/Anggie)
Baca juga: KABAR Gembira! BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta Cair Maret 2021, Ini Karyawan yang Berhak Dapat
Baca juga: Alur Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Akses Website Resmi eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id