Breaking News:

Berita Terpopuler

POPULER Nilai Wajar dr Richard Lee Dijemput Paksa, Hotman Paris Beber Fakta Lain, Singgung Hal Ini

Pengacara kondang Hotman Paris menilai penangkapan dr Richard Lee secara paksa adalah hal yang wajar. Hotman mengungkap fakta mengejutkan di baliknya.

Penulis: Tsania Fadhillah
Editor: Suli Hanna
Kolase Instagram/Richard Lee/Hotman Paris
Hotman Paris menilai penangkapan dr Richard Lee wajar terjadi 

Reporter: Tsania Fadhillah 

TRIBUNSTYLE.COM - Penjemputan dr Richard Lee secara paksa rupanya membuat pengacara kondang Hotman Paris ikut menanggapi.

Ya, sang pengacara kondang baru saja menyampaikan pendapatnya terkait kejadian yang menghebohkan jagad maya.

Menurut Hotman Paris, apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada dr Richard Lee telah sesuai prosedur.

Pasalnya, Hotman mengungkap ada fakta lain di balik kasus yang menimpa dr Richard Lee.

Baca juga: Alhamdulillah Nikita Mirzani Girang Richard Lee Dibekuk Polisi, Soroti Omongan Sang Dokter: Pedes

Baca juga: Ikut Soroti Penjemputan Paksa dr Richard Lee, Bintang Emon Singgung UU ITE: Prosedurnya Kocak

Penjemputan paksa dokter Richard Lee yang menghebohkan publik
Penjemputan paksa dokter Richard Lee yang menghebohkan publik (Instagram @renieffendi24 via TribunSumsel)

Hal itu diungkapkan Hotman Paris dalam unggahan terbaru di laman Instagramnya pada Kamis 12 Agustus 2021. 

Hotman mengunggah Instagram TV di sela-sela persidangannya.

"Ribuan rakyat Indonesia termasuk netizen bertanya pada Hotman Paris terkait kasus penangkapan dokter Richard Lee," ungkap Hotman Paris mengawali.

Sang pengacara kondang lantas menjelaskan mengapa Richard Lee ditangkap secara paksa layaknya seorang gembong atau teroris.

Menurutnya, Richard Lee tak hanya tersandung kasus pencemaran nama baik.

"Jadi orang hanya tahu kasus pencemaran nama baik pasal 277 ayat 3 Undang-Undang ITE.

Tapi berdasarkan informasi lainnya, memang benar kasusnya itu bermula dari laporan polisi pencemaran nama baik atas postingan di Instagram,

Kemudian setelah dilaporkan, oleh penyidik akun Instagramnya disita setelah mendapat izin dari pengadilan," ungkap Hotman Paris.

Hotman mengaku telah mendapatkan informasi jika ada oknum yang mengakses akun Instagram dr Richard Lee.

Hotman Paris menilai penangkapan dr Richard Lee secara paksa adalah hal yang wajar
Hotman Paris menilai penangkapan dr Richard Lee secara paksa adalah hal yang wajar (Instagram Hotman Paris)

"Timbul kasus baru katanya ada oknum yang mengakses akun Instagram yang telah disita oleh polisi atas izin pengadilan.

Sehingga oleh penyidik dianggap ada postingan-postingan tertentu yang hilang dan mungkin terkait kasus pencemaran nama baik," lanjutnya.

Oleh sebab itu, Richard Lee juga terseret pasal berlapis yakni pasal 30 UU ITE tentang dugaan ilegal akses.

"Sehingga timbul kasus susulan di pasal 30 Undang-Undang ITE tentang dugaan ilegal akses," kata Hotman.

Tak sampai di situ, Hotman menyebut kasus yang menimpa Richard Lee adalah kasus yang menarik dan baru.

"Kalau suatu akun sudah disita maka oknum siapapun kecuali penyidik sudah tidak boleh mengakses akun tersebut,

Ini akan menjadi kasus yang menarik, karena ini kasus sangat baru," tuturnya.

Selain pasal 30 UU ITE, Richard Lee juga akan dijerat dengan pasal 221 KUHP.

Ia lantas mengibaratkan pengaksesan akun secara ilegal tersebut dengan garis polisi yang dipasang di sebuah rumah.

Baca juga: Fakta Baru soal Richard Lee Ditangkap Paksa, Polisi Ungkap Alasan, Jadi Tersangka Akses Ilegal

Baca juga: Siapa dr Richard Lee? Heboh Dijemput Paksa Polisi, Ini Profilnya: Sempat Berseteru dengan Karput

Hotman Paris nilai wajar dr Richard Lee ditangkap paksa oleh pihak kepolisian
Hotman Paris nilai wajar dr Richard Lee ditangkap paksa oleh pihak kepolisian (Kolase Instagram/Hotman Paris)

"Ketika ada kejadian di suatu rumah, ada police line, kalau satu tempat sudah di police line, apa seseorang boleh masuk dan memindahkan barang-barang di dalamnya?,

Itulah mengapa pasal 30 Undang-Undang ITE diterapkan, dan juga pasal 221 KUH Pidana yaitu dugaan menghilangkan barang bukti, ini dugaan loh, kita nggak tahu apa benar ada akses atas akun yang telah disita polisi,

Apa benar ada dugaan menghilangkan barang bukti? Tapi ternyata kasus tersebut bukan hanya pencemaran nama baik tapi sudah berkembang," tutur Hotman Paris.

Kendati demikian, Hotman Paris berharap agar polisi dapat segera memberikan rilis terkait penangkapan dr Richard Lee agar tak terjadi simpang siur di kalangan masyarakat.

"Siapa pelakunya saya tidak bisa beri komentar, tapi kasus tersebut bukan hanya pencemaran nama baik, ada dua kasus," tukas Hotman Paris.

(TribunStyle.com/ Tsania)

Baca artikel lain tentang dr Richard Lee di sini..

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Richard LeeHotman ParisTsania Fadhillah
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved