Pandemi
SYARAT Wajib untuk Bisa Ibadah Umroh di Masa Pandemi Covid-19, Tak Cuma Sekedar Sudah Divaksin
Ibadah umroh ke Tanah Suci di masa pandemi Covid-19 kini sudah bisa dilakukan, namun dengan persyaratan sebagai berikut.
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Ibadah umroh ke Tanah Suci di masa pandemi Covid-19 kini sudah bisa dilakukan, namun dengan persyaratan sebagai berikut.
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sudah membuka pintu untuk para Jemaah umroh dari luar negeri di tahun ini.
Tapi ada kerisauan terkat berita penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm yang banyak digunakan di Indonesia, tidak diperkenankan masuk Arab Saudi, tak terkecuali menjalankan ibadah umroh.

Baca juga: Pahala Senilai umroh, Berikut Tata Cara Sholat Dhuha, Ustaz Abdul Somad Jelaskan Waktu Terbaik
Baca juga: 6 Bacaan Dzikir setelah Sholat Subuh Berlimpah Pahala, Kebaikan Setara Umrah hingga Dijamin Surga
Mengenai hal ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, vaksin Sinovac dan Sinopharm sudah masuk dalam daftar vaksin WHO.
Erick berharap keputusan WHO ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia dalam melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk untuk ibadah umroh ke Tanah Suci.
Dengan keputusan WHO, hal ini membuktikan jenis vaksin yang digunakan di Indonesia memiliki kualitas yang diakui internasional.
Erick menyebut keberhasilan Sinovac dan Sinopharm masuk dalam daftar WHO merupakan kerja keras banyak pihak, mulai dari Kementerian BUMN, BUMN farmasi, Kemenlu, hingga Kemenkes yang terus mendorong Sinovac dan Sinopharm masuk dalam sebuah daftar WHO.
"Mudah-mudahan dengan adanya (daftar WHO) Sinovac dan Sinopharm, beberapa negara yang tadinya menutup Indonesia sekarang lebih terbuka apakah untuk bisnis atau umroh," ujar Erick saat jumpa pers di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (2/6), seperti dikutip dari Republika.co.id (2/6/2021).
Hal senada diutarakan juga oleh Anggota DPR yang juga Wakil Ketua MPR-RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid.
Malah beliau mendesak Kementerian Agama RI untuk memastikan diperbolehkannya calon jamaah umroh asal Indonesia untuk melaksanakan umroh sesudah mendapatkan vaksin Sinovac, menyusul keputusan terbaru Kerajaan Arab Saudi (12/07/2021) yang memasukkan vaksin Sinovac dan Sinopharm dalam daftar vaksin yang diterima sebagai syarat masuk Saudi.
“Berita gembira juga bagi calon Jamaah umroh dari Indonesia soal vaksin Sinovac yang diakui Saudi ini, semula disampaikan oleh Menteri Urusan Agama Malysia; Dr Zulkifli M Bakri, yang disiarkan melalui akun pribadi twitternya, yang disebarluaskan oleh Kantor Berita ‘Bernama’, Malaysia,” ungkap Hidayat, dikutip dari Fraksi.pks.id (13/7/2021).
Karenanya Hidayat mengingatkan kepada Menteri Agama RI agar terus memantau dan tidak terlambat mendapat perkembangan informasi soal Haji dan umroh.
“Menag dan jajarannya harus segera melakukan persiapan-persiapan yang diperlukan serta komunikasi yang lebih efektif untuk memperoleh kepastian dari pihak Kerajaan Saudi Arabia bahwa jamaah umroh asal Indonesia yang sudah dua kali divaksin Sinovac bisa masuk ke Saudi Arabia, melaksanakan ibadah umroh paska pelaksanaan ibadah haji 1442 Hijriah,” terangnya.
Dirinya juga meminta Kemenag berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan soal vaksinasi calon jamaah umroh dan Haji, pasalnya disebutkan dalam koran Saudi Gazzette (11/07) bahwa sekalipun vaksin Sinovac sudah diakui oleh Arab Saudi, penerima dua dosis vaksin Sinovac tetap disyaratkan untuk mendapatkan satu dosis tambahan dari vaksin yang sudah lebih dulu disetujui oleh Saudi Arabia yakni Pfizer, Astrazeneca, Johnson & Johnson, dan Moderna.
“Kementerian Agama harusnya sigap mencermati keputusan terbaru Saudi tersebut, dengan segera melakukan komunikasi efektif, dan memastikan bahwa jamaah umroh dari Indonesia yang sebagian besarnya sudah menerima vaksin Sinovac tetap bisa berangkat menunaikan ibadah umroh di Arab Saudi,” disampaikan Hidayat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (13/07).