Trending Hari Ini
PPKM Cara Scan Barcode Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi, Bisa Jadi Syarat Masuk Mall
Syarat masuk mal harus menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal di 4 kota dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4.
Empat kota tersebut, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.
Namun, syarat masuk mal harus menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: WHO Tak Sepenuhnya Setuju Sertifikat Vaksin Covid-10 Syarat Nikmati Fasilitas Publik, Ada Faktor Ini
Baca juga: TAK Cuma Indonesia, 5 Negara Ini Ternyata Sudah Mewajibkan Sertifikat Vaksin Covid-19 di Tempat Umum

Untuk mengetahui seseorang telah divaksin, pengunjung akan diminta melakukan scan barcode yang ada di pintu masuk mal melalui aplikasi tersebut
Lantas, bagaimana cara scan barcode di aplikasi PeduliLindungi untuk syarat masuk mal?
Scan QR Code
- Buka aplikasi PeduliLindungi dan melakukan login
- Klik menu Scan QR Code, kemudian scan QR Code yang ada di lokasi pintu masuk dan tunjukkan hasil QR Code Anda ke petugas mal
- Hasil pemindaian akan menunjukkan apakah Anda diizinkan masuk mal.
Warna hijau berarti Anda diperbolehkan masuk, jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang.
Apabila merah, Anda dipastikan tidak akan diizinkan masuk oleh petugas.
Adapun aplikasi tersebut dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store ataupun App Store.
Jika sudah mengunduhnya, Anda bisa melakukan pendaftaran agar bisa melihat sertifikat vaksin Covid-19.
Cara Membuat Akun
- Buka aplikasi PeduliLindungi lewat smartphone Anda (Android/iOS) dan pastikan fitur GPS sudah diaktifkan.
- Isi nama lengkap dan nomor HP Anda di kolom yang tersedia.
- Selanjutnya, Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
- Buka kembali aplikasi PeduliLindungi, lalu masukkan kode OTP tersebut.
- Setelah selesai membuat akun, Anda akan menjumpai halaman utama (beranda).
Cara Menunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19
Setelah melakukan pendaftaran, cara untuk melihat sertifikat vaksin Covid-19 Anda pun cukup mudah.
Nantinya sertifikat tersebut bisa Anda tunjukan di tempat-tempat yang mewajibkan pengunjungnya sudah divaksinasi Covid-19.
Berikut tahapan-tahapannya:
- Buka aplikasi PeduliLindungi dan login
- Setelah muncul menu utama, pilih Akun.
- Akun akan menampilkan nama, nomor telepon dan lain-lain.
- Pilih Sertifikat Vaksin lalu pilih nama Anda.
- Aplikasi akan menunjukkan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda sudah dua kali vaksin.
- Tunjukkan kepada petugas atau klik Unduh Sertifikat agar tersimpan ke galeri foto dan Anda bisa menunjukkannya kepada petugas.
--
Berikut adalah cara memperbaiki data sertifikat vaksinasi yang keliru melalui layanan pengaduan PeduliLindungi.id
Masyarakat yang sudah melakukan vaksin akan mendapatkan sertifikat vaksinasi Covid-19 melalui laman PeduliLindungi.
Dokumen ini nantinya digunakan sebagai syarat untuk bepergian dan sejumlah keperluan.
Terutama di wilayah yang memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sertifikat vaksin digunakan sebagai syarat untuk melakukan perjalanan kereta hingga pesawat.
Baca juga: Tak Ikuti Pemerintah Pusat, Ganjar Pranowo Tolak Sertifikat Vaksin Covid-19 Syarat Mobilitas Warga

Sertifikat vaksin bersifat personal dan tidak boleh dipinjamkan atau diunggah di sosial media, sebab didalamnya terdapat informasi pribadi.
Lalu, bagaimana jika terjadi kesalahan data pada sertifikat vaksin?
Jika terjadi kesalahan data pada sertifikat vaksin, masyarakat bisa mengajukan perbaikan data dengan cara berikut ini:
Cara perbaikan data sertifikat vaksinasi
1. Pemegang sertifikat vaksin memyampaikan kendala atau kesalahan data dengan mengirimkan email ke sertifikat@pedulilindungi.id.
2. Kirim email dengan format sebagai berikut:
- Nama lengkap
- NIK
- Tempat tanggal lahir
- No. Handphone aktif
- Lampirkan foto kartu vaksinasi serta jelaskan keluhannya
Selain untuk memperbaiki kesalahan data, email tersebut juga bisa digunakan untuk layanan pengaduan terkait sertifikat vaksin.
Keluhan lain misalnya masyarakat sudah melakukan vaksinasi namun sertifikat vaksin belum muncul di laman PeduliLindungi.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kementerian Kesehatan melalui laman media sosialnya.
Perlu diketahui, sertifikat vaksinasi Covid-19 bisa didapatkan jika sudah melakukan registrasi di laman PeduliLindungi.
Jika belum terdaftar dalam aplikasi Pedulilindungi, yang akan muncul hanya informasi status vaksinasi tanpa adanya sertifikat vaksinasi.
Jadi, untuk mengunduh sertifikat vaksinasi, perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di peduli lindungi.
Berikut cara registrasi akun Pedulilindungi:
1. Buka laman pedulilindungi.id;
2. Klik menu login atau register yang berada di sudut kanan atas;
3. Isi nama lengkap sesuai KTP dan nomor ponsel yang aktif;
4. Klik "Buat Akun";
5. Kode OTP akan dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan melalui SMS;
6. Setelah memiliki akun, login dengan menggunakan nomor ponsel yang aktif;
7. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
Juka sudah berhasil melakukan registrasi, maka akan otomatis masuk ke dalam dashboard Pedulilindungi.id.
Untuk mengunduh sertifikat vaksinasi, bisa melakukan langkah sebagai berikut:
1. Klik panah bawah pada nama yang terletak di sudut kanan atas;
2. Pilih "Sertifikat Vaksin";
3. Pilih menu "Sertifikat Vaksin" yang berada di samping kiri;
4. Sertifikat vaksin akan ditampilkan di sebelah kanan;
5. Klik gambar sertifikat untuk memperbesar gambar;
6. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;
7. Jika sudah selesai, klik keluar dari akun.
(TribunStyle.com/Anggie)
Baca artikel terkait Covid-19 lainnya di sini...
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi Untuk Syarat Masuk Mal", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/08/11/120000726/cara-scan-barcode-di-aplikasi-pedulilindungi-untuk-syarat-masuk-mal.