BLT Subsidi Gaji 2021 Segera Cair, Cek Status Penerima Disini, Akses www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Berikut adalah cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta dari Kementerian Kesehatan melalui laman BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Berikut adalah cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah ( BSU) Rp 1 juta dari Kementerian Kesehatan melalui laman BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Penyaluran bantuan ini ditargetkan sebanyak 8,7 juta pekerja atau buruh yang terdampak.
"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Besaran bantuan subsidi gaji yang diberikan yakni Rp 500 ribu untuk dua bulan, dan akan cair satu kali sekaligus yakni Rp 1 juta dalam sekali transfer.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Cair Agustus 2021, Golongan Pekerja Ini Terima Bantuan Rp1 Juta dari Pemerintah
Baca juga: POPULER BLT Subsidi Gaji 2021 Dijadwalkan Cair Bulan Ini, Simak Persyaratan dan Cara Mengeceknya

Dalam penyalurannya, Kemenaker menggunakan data milik BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuannya.
Data milik BPJS Ketenagakerjaaan digunakan karena dianggap sebagai data yang paling valid.
Ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi untuk calon penerima bantuan subsidi gaji 2021 ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, ada beberapa syarat untuk calon penerima BSU 2021, berikut rinciannya:
Syarat calon penerima BSU
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Peerta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
3. Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Bantuan ini diutamakan untuk pekerja sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate. perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Cara mengecek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Masyarakat bisa mengecek data BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU yang bisa diunduh di Android atau iOS.
Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
Daftar melalui email yang aktif.
- Cek kepesertaan Anda melalui aplikasi BPJSTKU
- Lakukan registrasi melalui email Anda
- Cantumkan Nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda.
- Kemudian login
- Pilih kartu digital,
- Klik kartu digital tersebut dan keterangan kepesertaan aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman.
- Atau juga dapat melihat nomor rekening bank yang didaftarkan pada laman tersebut.

2. Melalui website
Cek status kepesertaan juga bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
- Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Pilih menu registrasi
- Isi formulir sesuai dengan data diri:
Nomor KPJ aktif,
Nama,
Tanggal lahir,
NIK,
Nama Ibu Kandung,
Nomor kontak yang aktif dan email.
Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
3. Call Center BPJS Ketenagakerjaan
Apabila menemui kesulitan saat login, berikut nomor call center BPJS Ketenagakerjaan :
Call Center Center BPJS Ketenagakerjaan 1500910.
Nomor 1500910 dapat diakses melalui telkom dengan tarif pulsa lokal dari seluruh Indonesia.
Untuk akses dari handphone dapat dilakukan dari semua operator GSM & CDMA dengan wilayah cakupan nasional dan tarif flat.
(TribunStyle.com/Anggie)
Baca juga: KABAR Gembira! BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta Cair Maret 2021, Ini Karyawan yang Berhak Dapat
Baca juga: Alur Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Akses Website Resmi eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id