Apakah Aksi Berbikini Dinar Candy di Pinggir Jalan Benar-Benar Melanggar UU Pornografi?
Apakah aksi berbikini Dinar Candy di pinggir jalan sebagai protes terhadap PPKM melanggar UU Pornografi? Simak penjelasan Komnas Perempuan.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Ika Putri Bramasti
Reporter: Gigih Panggayuh
TRIBUNSTYLE.COM - Apakah aksi berbikini Dinar Candy di pinggir jalan sebagai protes terhadap PPKM melanggar UU Pornografi? Simak penjelasan Komnas Perempuan.
Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy harus berurusan dengan polisi lantaran aksinya berbikini di pinggir jalan.
Hal itu dilakukannya sebagai bentuk protes terhadap PPKM Level 4 yang diperpanjang lagi.
Buntut dari aksi nekatnya itu, Dinar Candy harus diperiksa karena dianggap melanggar UU Pornografi.
Ia pun ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi oleh polisi.
Namun, pemilik nama asli Dinar Miswari itu tidak ditahan, hanya dikenai wajib lapor.
Baca juga: Menyesali Aksi Berbikini di Jalan, Dinar Candy Berencana ke Psikiater, Mau Ngecek Kesehatan Jiwa
Baca juga: PILU, Putrinya Kini Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Ayah Dinar Candy Syok hingga Jatuh Sakit
Dalam kasusnya, Dinar terancam dijerat dengan pasal 36 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.
Lantas, apakah aksi Dinar Candy berbikini di pinggir jalan termasuk melanggar UU Pornografi?
Melansir Kompas.com, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, buka suara.
Menurutnya, Dinar Candy tidak melanggar Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
“Dari pasal yang diterapkan yaitu Pasal 36 tidak ada unsur yang dilanggar oleh DC,” kata Siti Aminah, Jumat, 6 Agustus 2021, dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan bahwa persangkaan pasal tersebut adalah lantaran Dinar Candy seorang perempuan.
Siti kemudian membahas soal perempuan yang selama ini sering dijadikan target utama dalam penerapan pasal tersebut.
“Apakah hal sama akan diberlakukan jika dilakukan oleh laki-laki yang memakai celana pendek?
Ini juga tidak lepas dari sejarah perumusan UU Pornografi yang mengukuhkan diskriminasi terhadap perempuan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Siti meminta agar penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mempertimbangkan kasus Dinar Candy.
Alih-alih menempuh proses hukum, ia menyarankan polisi menghentikan kasus tersebut dengan mekanisme pendekatan restoratif.
Sebab, menurut Siti, proses hukum bakal memperburuk kesehatan mental dan psikologi Dinar Candy.
Hotman Paris: Kalau di Bali, Itu Belum Pornografi
Sementara itu, masalah Dinar juga menuai reaksi prihatin dari pengacara kondang, Hotman Paris.
Hotman Paris memberikan komentar mengenai kasus pornografi yang menjerat Dinar Candy.
Awalnya, Hotman Paris menilai jika Dinar Candy adalah sosok yang baik hati.
Bahkan, Dinar Candy sempat mengirimi video candaan yang mengajak Hotman Paris untuk datang ke Bali.
"Pada dasarnya Dinar Candy itu orang baik, bahkan selama di Bali pun ada video-video dia yang dibikin untuk saya, yang di kolam renang 'Hotman, kapan datang ke Bali, kita tunggu'," tutur Hotman Paris dikutip Tribun Style dari kanal YouTube Star Pro, Sabtu, 7 Agustus 2021.
Hotman Paris merasa tindakan Dinar Candy bukan termasuk kategori pornografi.
Menurutnya, jika Dinar Candy terjerat UU Pornografi, ia masih ragu apakah memenuhi syarat atau tidak.
"Takutnya dimasukkan ke arah pronografi, takutnya ya.
Saya juga belum yakin apakah itu memenuhi syarat," kata Hotman Paris.
Tak sampai di situ, pengacara berdarah Batak tersebut kemudian menjelaskan isi Undang Undang tentang pornografi.
"Undang-Undang kan 'Barang siapa mempertontonkan keadaan bugil di depan publik.' Mudah-mudahan tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Lebih lanjut, Hotman mengungkapkan jika di Bali pakaian bikini belum memenuhi unsur pornografi.
Banyaknya orang bule yang berbikini dan berjalan lalu lalang adalah pemandangan yang biasa di Bali.
"Saya mengatakan kalau di Bali, pakaian itu belum termasuk pornografi, orang-orang bule juga di jalanan banyak yang jalan pakai bikini," katanya.
Kendati demikian, Hotman Paris tetap menyarankan memakai bikini sesuai dengan tempatnya.
"Untuk alam Bali itu belum masuk pornografi.
Tentu kalau berbikini di Plaza Indonesia atau Bundaran HI bisa kena pornografi karena bukan pada tempatnya," jelas pengacara kondang itu.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh/Joisetiawan).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/dinar-candy-protes-ppkm-level-4-diperpanjang-lagi-ingin-turun-ke-jalan-pakai-bikini.jpg)