CPNS 2021
Info CPNS 2021: Pengumuman Seleksi Administrasi hingga Jadwal Tes dan Nilai Ambang Batas SKD
Berikut cara melihat pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 yang akan diumumkan pada 2-3 Agustus 2021.
Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Dhimas Yanuar
Reporter: Anggie Irfansyah
TRIBUNSTYLE.COM - Berikut cara melihat pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 yang akan diumumkan pada 2-3 Agustus 2021.
Bagi masyarakat yang sudah melakukan pendaftaran seleksi CPNS, maka hasil seleksi administrasi CPNS 2021 bisa diakses secara online melalui laman resmi SSCASN.
Dikutip dari Surat BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021, bagi pelamar yang tidak lolos administrasi masih diberikan masa sanggah selama dua hari, yakni pada 4-6 Agustus 2021.
Jika sanggahan tersebut diterima, maka dinyatakan lolos seleksi administrasi dan pelamar bisa melanjutkan ke tahap seleksi selanjutnya.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Ditutup Hari Ini, Kemenkumham Favorit, Simak Instansi yang Masih Sepi Peminat
Berikut adalah jadwal seleksi CPNS 2021:
- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021
- Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021
- Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021
- Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021
- Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021
Setelah lolos seleksi administrasi
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dapat melanjutkan ke tahap seleksi SKD.
Tahun ini, seleksi akan dilaksanakan dengan metode Computer Assited Test atau CAT.
Seleksi akan dilakukan secara luring dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi ASN (PPSS), Mohammad Ridwan menyatakan bahwa BKN telah menyiapkan sejumlah skema dalam pelaksanaan seleksi SKD.
Dilansir dari bkn.go.id, berikut pedoman umum yang perlu diperhatikan oleh peserta seleksi sesuai dengan surat edaran.
1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi
2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi
3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain tiga lapis.
Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan
4. Tetap menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain; Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
5. Membawa alat tulis pribadi
6. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield)
7. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah
8.Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
Untuk peserta yang suhu tubuhnya diatas 37,3 derajat celcius, maka akan dilakukan pemeriksaan ulang sebanyak dua kali, dengan jarak pemeriksaan 5 menit dan ditempatkan pada tempat yang sudah ditentukan.
Jika hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tetap memiliki suhu diatas 37,3 derajat celcius, maka dialkukan pemeriksaan oleh tim kesehatan, untuk mendapatkan rekomendasi layak atau tidaknya mengikuti ujian.
Jika peserta dinyatakan tidak layak mengikuti ujian, maka peserta akan diberi kesempatan untuk mengikuti ujian pada sesi cadangan, sesuai dengan rekomendasi dari tim kesehatan dan jadwal yang ditetapkan oleh BKN.
Namun bila peserta tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta dianggap gugur.
Untuk peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri, wajib melaporkan kepada panitias instansi yang dilamar.
Sedangkan bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka panitia seleksi instansi melaporkan pada tim pelaksana dan dibuatkan berita acara.
Materi soal tes CPNS 2021
Menurut keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021, SKD pengadaan pegawai negeri sipil terbagi atas 3 jenis soal, yakni:
- tes wawasan kebangsaan (TWK)
- tes intelegensia umum (TIU)
- tes karakteristik pribadi (TKP)
Jumlah soal keseluruhan SKD berjumlah 110, dan durasi pengerjaanya 110 menit.
Kecuali untuk penyandang disabilitas, batas waktu pengerjaannya adalah 130 menit.
Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, sementara untuk jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.
Sementara untuk soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1, dan nilai paling tinggi adalah 5, sementara jika tidak dijawab bernilai 0.
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2021, nilai ambang batas kelulusan SKD resmi ditetapkan sebagai berikut.
Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021:
1. Formasi umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP 166
2. Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas
TIU: 60
Total nilai SKD 286
3. Formasi khusus cumlaude
TIU: 85
Total nilai SKD 311
4. Formasi khusus diaspora
TIU: 85
Total nilai SKD 311
5. Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total nilai SKD: 286
6. Formasi kebutuhan umum Dokter
TIU: 80
Total nilai SKD: 311
7. Formasi kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total nilai SKD: 286
(TribunStyle.com/Anggie) (Tribunnews.com/Oktavia)
Baca juga: 7 Waktu Paling Mustajab Berdoa Agar Diluluskan Tes CPNS, Termasuk Bada Ashar di Hari Jumat
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Hari Terakhir, Ada Peluang di Kemenag, Masih Banyak Peserta Belum Submit
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/info-cpns-dan-pppk-2021.jpg)