Seleb TikTok Juy Putri Diperiksa Polisi, Buntut Gelar Pesta Ulang Tahun saat PPKM Level 4
Seleb TikTok Julia Eka Putri (18) alias Juy Putri diperiksa polisi, buntut gelar pesta ulang tahun saat PPKM level 4.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Suli Hanna
Reporter: Gigih Panggayuh
TRIBUNSTYLE.COM - Seleb TikTok Julia Eka Putri (18) alias Juy Putri diperiksa polisi, buntut gelar pesta ulang tahun saat PPKM level 4.
Pemeriksaan itu menyusul video viral yang menghebohkan jagat maya.
Pada video itu, Juy Putri menggelar perayaan ulang tahunnya yang ke-18 tahun.
Perayaan pesta ulang tahun itu disebut terlaksana pada saat masa transisi PPKM level 4.
Akibatnya, Juy Putri pun memenuhi panggilan polisi, ditemani oleh kekasih dan kuasa hukumnya.
Ia tiba di Unit Resmob Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa, 27 Juli 2021.
Baca juga: Gelar Pesta Ulang Tahun saat PPKM, Seleb TikTok Juy Putri Lesu Minta Maaf: Ini Pelajaran Untuk Aku
Baca juga: Siapa Nazwa Fidhia? Seleb TikTok yang Viral gegara Foto Dugaan Skandal, Baru Genap 17 Tahun
 
Dikutip dari TribunJakarta.com, Juy Putri mengaku sama sekali tak mengetahui jika PPKM Darurat sudah diperpanjang menjadi PPKM Level 4.
Juy Putri lantas meminta maaf kepada publik atas perbuatannya menggelar pesta ultah saat PPKM.
Diketahui pesta ultahnya itu digelar di sebuah hotel di Kota Bekasi pada 21 Juli 2021.
"Waktu itu acaranya tanggal 21 (Juli), tapi persiapannya sudah dari jauh-jauh hari," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan ditetapkan bersalah melanggar ketentuan PPKM Darurat.
"Kita sudah periksa, ini masuknya pelanggaran prokes (protokol kesehatan) dan PPKM Darurat," kata Aloysius, Rabu, 28 Juli 2021.
Juy dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
Hal itu mengacu pada Peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Adapun dalam Perda tersebut mencakup sanksi kurungan paling lama tiga bulan penjara atau denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Juy Putri Minta Maaf karena Gelar Pesta saat PPKM
Sebelumnya, pesta ulang tahun meriah yang diadakan Juy Putri itu sempat jadi perbincangan hangat di media sosial.
Pesta tersebut diadakan di sebuah gedung megah dengan nuansa dekorasi merah muda.
Tak terlihat sepi, banyak tamu undangan yang hadir di sana.
Di antaranya para selebriti TikTok yang lain.
Hingga akhirnya, aksinya itu menuai kecaman dan menjadi bahan bulan-bulanan dari warganet.
Warganet meminta agar satgas Covid-19 menindaklanjuti acara pesta ulang tahun yang juga dihadiri oleh banyak selebriti TikTok ternama.
Hingga akhirnya, kini Juy Putri akhirnya meminta maaf terkait aksinya tersebut.
Dalam video TikTok yang beredar, Juy Putri mengaku salah lantaran menggelar pesta ulang tahun di tengah situasi PPKM.
"Jadi di video kali ini aku meminta maaf kepada semuanya atas kecerobohan dan kelalaian aku mengadakan acara ulang tahun saat PPKM berjalan," kata Juy Putri, dikutip Tribun Style dari akun TikToknya, Selasa, 27 Juli 2021.
 
Juy Putri mengaku, kasus tersebut akan menjadi pelajaran berharga untuknya.
Ia pun sadar semua atas kesalahannya sendiri.
"Semua ini bakal jadi pelajaran untuk aku kedepannya, dan acara ini sama sekali tidak bisa dibenarkan," imbuh Juy Putri.
Juy Putri juga menegaskan kalau permintaan maafnya tulus dari hati yang paling dalam.
"Jadi aku mohon maaf kepada semuanya, ini tulus dari hati aku tanpa ada paksaan sedikitpun.
Jadi aku minta maaf sebesar-besarnya kepada kalian," tandas Juy Putri dengan penyesalan.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh/Joisetiawan)
Baca artikel terkait Juy Putri lainnya di sini
 
							 
                 
											 
											 
											 
											