Tren Tekno
3 Modus Penipuan Fintech Ilegal Menurut AFTECH, Menerima DP hingga Transfer ke Rekening Pribadi
Modus penipuan Fintech Ilegal Menurut AFTECH, menerima DP hingga transfer ke rekening pribadi.
Editor: Ika Putri Bramasti
Modus penipuan fintech ilegal yang kedua adalah menerima pembayaran DP.
Hal ini dikhususkan bagi fintech ilegal yang bergerak di bidang investasi.
"Jadi fintech-fintech yang resmi juga tidak mengenal istilah DP," ungkap Marshall.
Menurutnya, apabila ada fintech investasi yang menerima pembayaran DP patut dicurigai.
Karena sudah pasti kemungkinan besar fintech tersebut merupakan fintech ilegal yang melakukan penipuan.
Menerima Transfer ke Rekening Atas Nama Pribadi
Terakhir, penipuan fintech ilegal biasanya menerima transfer ke rekening atas nama pribadi.
Marshall menuturkan jika fintech legal tidak akan melakukan hal tersebut.
"Fintech yang resmi tidak mungkin meminta bapak/ibu mentransfer ke rekening atas nama perorangan," terangnya.
Fintech legal hanya menerima transfer ke rekening atas nama perusahaan.
Namun, ia juga meminta agar masyarakat tetap waspada karena meski sudah menggunakan nama PT, penipuan masih bisa terjadi.
"Liat lagi nama PT-nya betul ga PT tersebut yang terdaftar dan diawasi regulator OJK dan Bank Indonesia," pungkasnya.
Untuk itu, masyarakat dapat melakukan pengecekkan fintech ilegal atau legal ke situs CekFintech.id. (Nextren.com/Randy Fauzi F).
Artikel ini telah tayang dan diolah kembali oleh TribunStyle.com dari Nextren.com